Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September, 33 Tersangka Diamankan
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September, 33 Tersangka Diamankan

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
04 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BOGOR KOTA | Suarana.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis sepanjang bulan September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna, serta menyita sejumlah barang bukti narkoba siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menangani kasus sabu, tetapi juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis, ganja, serta ribuan butir obat keras dan psikotropika.

“Peredaran narkoba kini semakin beragam dengan berbagai modus. Tak hanya sabu, selama September ini kami mendapati peredaran tembakau sintetis, ganja, dan ribuan butir obat-obatan keras atau terlarang,” jelas AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

Barang bukti yang disita selama operasi antara lain 569,42 gram sabu, 1.650 gram tembakau sintetis, 522 gram ganja, dan 51.092 butir psikotropika serta obat keras tertentu (golongan terlarang).

Rincian kasus dan tersangka yang diamankan yaitu:

7 LP dengan 8 tersangka (termasuk 1 residivis) kasus sabu, dengan inisial FFB (26), C (32), S (32), R (34), RR (18), SD (31), dan R (30);

10 LP dengan 12 tersangka kasus tembakau sintetis, di antaranya AMM (23), ZA (20), AY (26), L, D (27), MIN (23), R (20), ZR (22), MSG (30), AR (31), dan FFA (25);

1 LP dengan 1 tersangka kasus ganja berinisial MIM (26);

10 LP dengan 12 tersangka kasus obat keras tertentu dan psikotropika, yakni D (22), NA (31), MI (31), K (30), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (27), dan F (25).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dan bahkan pidana mati bila barang bukti melebihi ketentuan undang-undang.
Sementara untuk kasus obat keras tertentu, pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

AKP Ali Jupri juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp di nomor 0858-8891-10110. Kami akan terus melakukan operasi intensif terhadap maraknya peredaran narkoba di Kota Bogor,” tegasnya.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

Redaksi- 7:48:00 PM 0
Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!
KARAWANG | Suarana.com - Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Advokat Senior Karawang, Asep Agustian SH. MH. atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), mengk…

Trending

Melesat di Tengah Krisis Dunia, ASEAN Siap Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Global

Melesat di Tengah Krisis Dunia, ASEAN Siap Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Global

4:30:00 PM
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Balas Keras Menkeu Soal APBD: Kami Bukan Simpan Uang di Lemari Besi!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Balas Keras Menkeu Soal APBD: Kami Bukan Simpan Uang di Lemari Besi!

8:56:00 AM
Hebat! Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Selesaikan Peta Jalan AI UNESCO

Hebat! Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Selesaikan Peta Jalan AI UNESCO

4:19:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita