BERITA UTAMA
DAERAH
0
Ketua DPRD Karawang Dorong Evaluasi Perbup Pemagangan, Respons Aksi “Karawang Poek”
KARAWANG | Suarana.com - Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi “Karawang Poek” yang digelar gabungan buruh dan mahasiswa di depan Kantor Pemkab Karawang, Rabu (12/11/2025). Dalam unjuk rasa tersebut, para peserta mendesak pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan serta meminta kenaikan upah sebesar 10 persen.
Menanggapi hal itu, Endang menyampaikan bahwa DPRD Karawang akan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap Perbup yang saat ini berlaku.
“Persoalan pemagangan dan pengupahan memang sudah saatnya dievaluasi. Dalam konteks hukum, kita mengenal istilah ius constitutum sebagai aturan yang sedang berlaku, namun kita juga perlu mempersiapkan ius constituendum, yakni hukum baru yang lebih ideal untuk masa depan,” ujar Endang.
Ia menambahkan, DPRD Karawang akan menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan sebagai payung hukum yang lebih kuat di tingkat daerah. Namun, langkah tersebut baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
“Setelah ada payung hukum dari pusat, barulah kita sinkronkan di daerah. Tujuan kita bukan sekadar menanggapi satu kebijakan, tetapi membenahi sistem secara menyeluruh,” jelasnya.
Endang juga menegaskan komitmen DPRD sebagai lembaga penyeimbang yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan kebutuhan dunia usaha.
“Kami ingin kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak pada rakyat Karawang, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Diketahui, aksi “Karawang Poek” digelar sebagai bentuk protes terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada buruh. Dalam aksinya, para demonstran mengajukan sembilan tuntutan, termasuk pencabutan Perbup Nomor 19 Tahun 2025, pembentukan aturan anti pemagangan, serta kenaikan upah 10 persen.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap Perbup Pemagangan dalam waktu 14 hari. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketimpangan yang merugikan masyarakat, regulasi tersebut berpotensi dicabut.(*)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana