BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Viral! Pensiunan Jaksa Haji Manaf Bersitegang dengan Dedi Mulyadi Soal Pembongkaran Ruko di Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Sosok Manaf Zubaidi, atau yang akrab disapa Haji Manaf, tengah ramai diperbincangkan publik setelah videonya memarahi Dedi Mulyadi di Karawang, Jawa Barat, beredar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat Dedi Mulyadi turun langsung meninjau penertiban bangunan di area proyek normalisasi sungai.
Dalam rekaman video yang viral, terlihat suasana menegangkan antara keduanya. Haji Manaf tampak menolak berjabat tangan dan memprotes tindakan pembongkaran yang dilakukan tim di lapangan. “Gak bisa seenaknya begini. Memang negara begini,” ujar Haji Manaf dengan nada tinggi. Dedi Mulyadi pun membalas dengan tegas, “Saya juga menjalankan tugas negara… saya melindungi rakyat.”
Perselisihan bermula dari pembongkaran bangunan ruko yang disewa oleh Haji Manaf. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT) yang masuk kawasan aliran sungai. Pemerintah menilai keberadaan ruko itu berpotensi menyebabkan banjir dan tidak memiliki izin resmi.
Di sisi lain, Haji Manaf mengaku dirinya telah menyewa lahan tersebut dan merasa tidak mendapat pemberitahuan yang jelas sebelum pembongkaran dilakukan. Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kesalahan bukan semata pada penyewa, melainkan pada pihak PJT yang menyewakan lahan negara di area strategis sungai kepada pihak lain.
Di balik kejadian itu, publik kemudian mengenal lebih dekat sosok Haji Manaf. Ia merupakan pensiunan jaksa yang disebut pernah menangani pemeriksaan terhadap mantan Presiden B. J. Habibie di luar negeri pada tahun 2001. Setelah pensiun, Haji Manaf kini menjabat sebagai pengurus Yayasan Buana Pangkal Perjuangan periode 2025–2030, yayasan yang menaungi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Dalam video yang beredar, ia tampak mengenakan topi bertuliskan “KKN UBP Karawang.”
Menariknya, dari keterangan sejumlah sumber, terungkap bahwa bangunan yang disewa Haji Manaf bukan hanya ditempati sendiri, tetapi juga disewakan kembali kepada pihak lain. Tarif sewanya disebut mencapai Rp 75–90 juta per tahun per ruko. Dari dua unit saja, diperkirakan ia memperoleh hingga Rp 400 juta per tahun, bahkan bisa mencapai Rp 1 miliar jika ditotal seluruhnya.
Fakta tersebut menimbulkan sorotan publik terhadap legalitas dan etika penggunaan lahan tersebut. Meski begitu, dalam dialognya dengan Dedi Mulyadi, Haji Manaf tetap bersikukuh menuntut perlindungan hukum. “Saya juga warga negara, saya harus dilindungi,” ucapnya.
Namun di akhir perdebatan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa negara tidak bisa menoleransi bangunan yang melanggar aturan dan membahayakan lingkungan. Pembongkaran pun tetap dilakukan setelah dipastikan tidak memiliki izin resmi dan berdiri di kawasan rawan banjir. ***
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana