Yoga Muhammad Tegur Keras Kades Wadas: Keselamatan Warga Purwadana Bukan Area Eksperimen
KARAWANG | Suarana.com – Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) sekaligus putra daerah Desa Purwadana, Yoga Muhammad, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Kepala Desa Wadas, Jujun, yang dinilai melakukan aktivitas lintas wilayah tanpa koordinasi resmi.
Menurut Yoga, tindakan sepihak tersebut seolah didasarkan pada kedekatan personal dengan Gubernur Jawa Barat sehingga mengabaikan prosedur pemerintahan dan batas kewenangan antar desa.
“Ini bukan hanya melangkahi kewenangan Purwadana, tetapi juga mengabaikan keselamatan masyarakat kami. Ada aturan, ada hierarki, dan setiap wilayah berhak atas perlindungan hukum,” tegas Yoga.
Ia menegaskan bahwa kewajiban koordinatif Kepala Desa sudah jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 26 dan 27 yang mengharuskan setiap kepala desa menjalankan pemerintahan secara koordinatif, partisipatif, dan tidak mengganggu kewenangan desa lain.
Selain itu, tata kelola wilayah juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan setiap tindakan pemerintahan sesuai batas wilayah dan wajib mengutamakan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Rawan Banjir, Purwadana Butuh Kehati-hatian
Yoga menegaskan bahwa Purwadana merupakan wilayah yang secara ekologis sangat rentan banjir karena menerima aliran dari Sungai Cibeet dan Sungai Citarum. Kondisi ini diperparah oleh pembangunan interchange yang menyumbat aliran dari Desa Sukamakmur sehingga air meluap ke Purwadana.
“Dengan kondisi serawan itu, setiap tindakan di sekitar sungai wajib tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS. Tidak boleh ada aktivitas tanpa analisis dampak dan koordinasi resmi,” ujarnya pada redaksi suarana.com 18/11.
Yoga mempertanyakan arah aliran air yang akan masuk melalui proses normalisasi yang dilakukan tanpa rekomendasi dan kajian yang jelas.
“Dengan tambahan aliran baru, ke mana air akan dibuang? Apakah keselamatan warga Purwadana harus kembali menjadi korban?” katanya.
Yoga Tegaskan Empat Sikap
Dalam pernyataan resminya, Yoga Muhammad menegaskan empat poin penting:
-
Setiap tindakan lintas wilayah wajib memenuhi prosedur berupa surat tugas, rapat koordinasi, dan analisis dampak sesuai UU Desa, UU Pemda, dan UU SDA.
-
Keselamatan warga Purwadana harus menjadi prioritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
-
Kepala Desa Wadas wajib menghormati batas kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 27 UU Desa.
-
Pemerintah kecamatan, kabupaten, dan PJT II harus memastikan seluruh kegiatan di lapangan sesuai regulasi sungai dan tidak memperburuk risiko banjir.
“Kami tidak pernah menolak program pemerintah. Tetapi jika ada program yang membahayakan keselamatan warga Purwadana, maka perlawanan yang paling tegas, paling keras, dan tetap konstitusional akan kami suarakan.”(red)

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana