BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Klarifikasi Pihak Martua Jaya Sejahtera, Namun Pantauan Redaksi Memunculkan Tanda Tanya?
KARAWANG | Suarana.com – Pihak Koperasi Simpan Pinjam Martua Jaya Sejahtera akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik yang menyeret nama lembaganya dalam dugaan praktik pinjaman bermasalah. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Ketua Koperasi, Mario Sitorus, saat ditemui Suarana.com di kantor mereka, Sabtu (8/11/2025).
Mario mengaku keberatan dengan pemberitaan sebelumnya yang dinilai sepihak. Ia menegaskan bahwa persoalan antara pihak koperasi dan nasabah bernama Siti Nur Aisyah sebenarnya telah tuntas.
“Urusan Siti Aisyah sudah selesai. Dia datang ke kantor dan mengaku menyesal memakai pengacara,” ujar Mario minggu lalu.
Ia juga membantah bahwa rombongan yang sebelumnya mendatangi kantor koperasi merupakan kuasa hukum nasabah.
“Yang datang itu seperti LSM atau ormas, empat orang. Kami tetap layani, kami sudah terbiasa menghadapi orang-orang seperti itu,” katanya.
Mario menolak tegas anggapan bahwa koperasinya tidak terdaftar atau ilegal. Menurutnya, tuduhan tersebut muncul karena pihak tertentu hanya mencari informasi di internet tanpa melakukan verifikasi langsung.
“Koperasi kami resmi dan terdaftar. Cek-nya jangan cuma di Google,” ujarnya.
Mario juga menyebut bahwa pihaknya telah merespons somasi yang dikirimkan kuasa hukum nasabah.
“Somasi satu dan dua sudah kami terima. Saya malah menunggu somasi ketiga. Kalau memang ada pemeriksaan, kami siap diperiksa,” tambahnya 8/11.
Ketika redaksi memberikan kesempatan untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak koperasi justru meminta agar seluruh berita terkait koperasi tersebut dihapus, bukan memberikan klarifikasi Sebagaimana prosedur resmi hak jawab.
Permintaan ini dinilai janggal karena bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di ranah pers.
Suarana.com juga melakukan pemantauan langsung ke kantor koperasi. Dari hasil observasi, suasana kantor tampak sepi dengan minim aktivitas dan sedikit pegawai. Beberapa staf terlihat duduk tanpa kegiatan, berbeda dengan gambaran koperasi simpan pinjam yang aktif beroperasi.
Redaksi kemudian menelusuri data koperasi melalui sistem resmi NIK Koperasi (nik.kop.go.id). Berdasarkan data tersebut:
Koperasi memiliki badan hukum AHU tahun 2021,
- Namun Status NIK tercatat “Belum Bersertifikat”,
- Jumlah anggota tercatat 0,
- Jumlah karyawan 0,
- Grade koperasi Non Grade,
Tidak ada laporan perubahan anggaran dasar terbaru maupun pelaporan berkala.
Status “belum bersertifikat” menunjukkan bahwa koperasi belum memenuhi standar dan kelayakan administratif yang wajib dipenuhi koperasi aktif.
Suarana.com akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Dinas Koperasi Kabupaten Karawang terkait status dan aktivitas koperasi tersebut. Hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah.(red)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana