Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Yoga Muhammad Tegur Keras Kades Wadas: Keselamatan Warga Purwadana Bukan Area Eksperimen
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Yoga Muhammad Tegur Keras Kades Wadas: Keselamatan Warga Purwadana Bukan Area Eksperimen

Redaksi
Redaksi
18 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) sekaligus putra daerah Desa Purwadana, Yoga Muhammad, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Kepala Desa Wadas, Jujun, yang dinilai melakukan aktivitas lintas wilayah tanpa koordinasi resmi.

Menurut Yoga, tindakan sepihak tersebut seolah didasarkan pada kedekatan personal dengan Gubernur Jawa Barat sehingga mengabaikan prosedur pemerintahan dan batas kewenangan antar desa.

“Ini bukan hanya melangkahi kewenangan Purwadana, tetapi juga mengabaikan keselamatan masyarakat kami. Ada aturan, ada hierarki, dan setiap wilayah berhak atas perlindungan hukum,” tegas Yoga.

Ia menegaskan bahwa kewajiban koordinatif Kepala Desa sudah jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 26 dan 27 yang mengharuskan setiap kepala desa menjalankan pemerintahan secara koordinatif, partisipatif, dan tidak mengganggu kewenangan desa lain.

Selain itu, tata kelola wilayah juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan setiap tindakan pemerintahan sesuai batas wilayah dan wajib mengutamakan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Rawan Banjir, Purwadana Butuh Kehati-hatian

Yoga menegaskan bahwa Purwadana merupakan wilayah yang secara ekologis sangat rentan banjir karena menerima aliran dari Sungai Cibeet dan Sungai Citarum. Kondisi ini diperparah oleh pembangunan interchange yang menyumbat aliran dari Desa Sukamakmur sehingga air meluap ke Purwadana.

“Dengan kondisi serawan itu, setiap tindakan di sekitar sungai wajib tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS. Tidak boleh ada aktivitas tanpa analisis dampak dan koordinasi resmi,” ujarnya pada redaksi suarana.com 18/11.

Yoga mempertanyakan arah aliran air yang akan masuk melalui proses normalisasi yang dilakukan tanpa rekomendasi dan kajian yang jelas.

“Dengan tambahan aliran baru, ke mana air akan dibuang? Apakah keselamatan warga Purwadana harus kembali menjadi korban?” katanya.

Yoga Tegaskan Empat Sikap

Dalam pernyataan resminya, Yoga Muhammad menegaskan empat poin penting:

  1. Setiap tindakan lintas wilayah wajib memenuhi prosedur berupa surat tugas, rapat koordinasi, dan analisis dampak sesuai UU Desa, UU Pemda, dan UU SDA.

  2. Keselamatan warga Purwadana harus menjadi prioritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.

  3. Kepala Desa Wadas wajib menghormati batas kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 27 UU Desa.

  4. Pemerintah kecamatan, kabupaten, dan PJT II harus memastikan seluruh kegiatan di lapangan sesuai regulasi sungai dan tidak memperburuk risiko banjir.

Yoga menegaskan bahwa dirinya dan para pemuda Purwadana siap mengawal semua program pemerintah yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Namun mereka tidak akan diam apabila ada tindakan yang mengancam warga.

“Kami tidak pernah menolak program pemerintah. Tetapi jika ada program yang membahayakan keselamatan warga Purwadana, maka perlawanan yang paling tegas, paling keras, dan tetap konstitusional akan kami suarakan.”(red)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Reses di Sukatani, Abdul Aziz Serap Aspirasi Warga dari Infrastruktur hingga Rutilahu

Redaksi- 4:22:00 PM 0
Reses di Sukatani, Abdul Aziz Serap Aspirasi Warga dari Infrastruktur hingga Rutilahu
KARAWANG | Suarana.com – Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Golkar , Abdul Aziz, S, menyerap sejumlah aspirasi masyarakat saat melaksanakan R…

Trending

Aktivis Lingkungan Ade Gepeng Diproses, LBH Cakra Sentil Polda Jabar dan Hibah Rp10 Miliar

Aktivis Lingkungan Ade Gepeng Diproses, LBH Cakra Sentil Polda Jabar dan Hibah Rp10 Miliar

7:41:00 AM
Soroti Dugaan Limbah B3, Aktivis Lingkungan Karawang Malah Dilaporkan ke Polisi

Soroti Dugaan Limbah B3, Aktivis Lingkungan Karawang Malah Dilaporkan ke Polisi

7:29:00 AM
Dugaan Kredit Fiktif BTN di Karawang, LPKSM SATRIA: Konsumen Berhak Mendapat Kepastian Hukum

Dugaan Kredit Fiktif BTN di Karawang, LPKSM SATRIA: Konsumen Berhak Mendapat Kepastian Hukum

6:25:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi