Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA KEMENTRIAN Keuangan BNN Terima Aset Eks BDL dan BPPN dari Kementerian Keuangan
BERITA UTAMA KEMENTRIAN Keuangan

BNN Terima Aset Eks BDL dan BPPN dari Kementerian Keuangan

Redaksi
Redaksi
18 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA | Suarana.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset properti eks Badan Dalam Likuidasi (BDL) dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada enam kementerian/lembaga (K/L), salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

BNN diwakili oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNN, Agus Dwi Hermawan, yang hadir bersama Kepala Bagian Logistik Biro Umum, Heri Sinta Setiawan, dalam proses serah terima aset negara tersebut.

Adapun aset properti yang diserahkan kepada BNN berlokasi di Jalan Plawa Nomor 102, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Properti tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp4.275.659.000 dengan luas tanah 550 meter persegi.

Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) agar dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga penerima.

Dengan diserahkannya aset negara tersebut, diharapkan BNN dapat semakin optimal dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ke depan, aset tersebut akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menunjang kinerja dan pelayanan organisasi.


Editor : Rizki Ramdani
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bupati Aep “Pasang Badan”, Siap Lindungi Guru Pelapor Kecurangan Program MBG

Redaksi- 4:57:00 AM 0
Bupati Aep “Pasang Badan”, Siap Lindungi Guru Pelapor Kecurangan Program MBG
KARAWANG | Suarana.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmennya untuk melindungi para guru yang berani melaporkan dugaan kecurangan dalam dist…

Trending

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

11:51:00 AM
Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

8:29:00 AM
Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

6:26:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi