Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA KEMENTRIAN Keuangan BNN Terima Aset Eks BDL dan BPPN dari Kementerian Keuangan
BERITA UTAMA KEMENTRIAN Keuangan

BNN Terima Aset Eks BDL dan BPPN dari Kementerian Keuangan

Redaksi
Redaksi
18 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA | Suarana.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset properti eks Badan Dalam Likuidasi (BDL) dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada enam kementerian/lembaga (K/L), salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

BNN diwakili oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNN, Agus Dwi Hermawan, yang hadir bersama Kepala Bagian Logistik Biro Umum, Heri Sinta Setiawan, dalam proses serah terima aset negara tersebut.

Adapun aset properti yang diserahkan kepada BNN berlokasi di Jalan Plawa Nomor 102, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Properti tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp4.275.659.000 dengan luas tanah 550 meter persegi.

Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) agar dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga penerima.

Dengan diserahkannya aset negara tersebut, diharapkan BNN dapat semakin optimal dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ke depan, aset tersebut akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menunjang kinerja dan pelayanan organisasi.


Editor : Rizki Ramdani
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

Redaksi- 12:13:00 PM 0
Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik
KARAWANG | Suarana.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan prinsip 4P …

Trending

Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

2:02:00 PM
Askun Soroti HPS PUPR Karawang Tak Update, Kontraktor Terancam Merugi

Askun Soroti HPS PUPR Karawang Tak Update, Kontraktor Terancam Merugi

3:12:00 PM
Pangkas 10 Dinas, Bupati Aep Alihkan Anggaran untuk Kesehatan Gratis Warga Karawang

Pangkas 10 Dinas, Bupati Aep Alihkan Anggaran untuk Kesehatan Gratis Warga Karawang

1:46:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi