BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
INVESTIGASI
0
Diduga Ada Kejanggalan Penerbitan Paspor, LBH PKN Minta Klarifikasi Imigrasi Jakarta Pusat
KARAWANG | Suarana.com – Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Jakarta Pusat terkait penerbitan paspor bernomor X7096252 atas nama Dara Soekmawati, yang diduga bermasalah dan berujung pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Surat klarifikasi bernomor 0327/ex/LBHPKN_KLA/XII/2025 tersebut dikirimkan pada 15 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan paspor yang bersangkutan.
Dalam surat tersebut, tim advokat dan paralegal LBH PKN menjelaskan bahwa Dara Soekmawati sebelumnya telah melakukan pembuatan paspor secara resmi di Kantor Imigrasi Non TPI Bekasi dengan nomor paspor E9693674 untuk kepentingan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Singapura.
Namun dalam prosesnya, Dara Soekmawati mengundurkan diri tanpa pemberitahuan kepada pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tempat yang bersangkutan mendaftar.
LBH PKN juga mengungkapkan bahwa kemudian terdapat pengajuan pembuatan paspor baru dengan nomor X7096252 atas nama yang sama, yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Non TPI Jakarta Pusat. Pengajuan tersebut diduga tidak melalui prosedur pendaftaran online sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan tujuan keberangkatan ke Timur Tengah, tepatnya negara Oman.
Lebih lanjut, pihak LBH PKN menyatakan bahwa Dara Soekmawati mengaku tidak pernah mengambil paspor baru tersebut, tidak memberikan surat kuasa kepada siapa pun, serta tidak mengetahui proses pengambilan paspor yang telah dicetak. Seluruh proses, termasuk pengurusan administrasi, diduga dilakukan oleh pihak calo.
Akibat penerbitan paspor tersebut, Dara Soekmawati kini disebut menjadi korban dugaan TPPO di wilayah Timur Tengah. LBH PKN menilai penerbitan paspor bernomor X7096252 memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang menimpa korban.
“Atas dasar itu, kami meminta klarifikasi dan informasi resmi dari Kantor Imigrasi Non TPI Jakarta Pusat untuk melengkapi alat bukti, guna pelaporan terhadap pihak-pihak instansi terkait yang diduga terlibat dalam permasalahan ini,” tulis LBH PKN dalam suratnya 16/12/2025.
LBH PKN berharap pihak imigrasi dapat bersikap kooperatif dan transparan dalam menuntaskan persoalan tersebut, demi perlindungan hak warga negara serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang.(*)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana