Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG KORUPSI Kasus Korupsi Petrogas Berujung Vonis, Giovanni Bintang Rahardjo Resmi Masuk Penjara
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG KORUPSI

Kasus Korupsi Petrogas Berujung Vonis, Giovanni Bintang Rahardjo Resmi Masuk Penjara

Redaksi
Redaksi
17 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Petrogas dan divonis pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Tri Yulianto Satyadi, S.H., Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama tim JPU Kejaksaan Negeri Karawang. Sementara itu, Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.

Dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun.

Sementara terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(rls)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ngaku Utusan KPK, Penipu Gasak Rp 300 Juta dari Ahmad Sahroni

Redaksi- 11:56:00 AM 0
Ngaku Utusan KPK, Penipu Gasak Rp 300 Juta dari Ahmad Sahroni
JAKARTA | Suarana.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai pegawai Komisi P…

Trending

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

5:22:00 PM
Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi