BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Kasus Korupsi Petrogas Karawang Belum Inkrah, Penyitaan Dana Rp101 Miliar Jadi Sorotan
KARAWANG | Suarana.com – Penanganan perkara korupsi di tubuh BUMD PD Petrogas Persada Karawang kembali menuai kritik tajam. Terdakwa mantan Direktur Utama, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), memang telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang memastikan telah mengajukan banding atas vonis tersebut, karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan publik.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi langkah banding yang ditempuh kejaksaan. Menurutnya, banding merupakan hak konstitusional lembaga penegak hukum.
“Saya mengapresiasi Kajari Karawang yang sekarang dan timnya yang mengajukan banding. Itu memang hak kejaksaan,” ujar Asep Agustian, yang akrab disapa Askun.
Meski demikian, Askun mengungkit kembali polemik penyitaan dana deviden PD Petrogas senilai Rp101 miliar yang sempat dipamerkan ke publik oleh Kajari sebelumnya pada 23 Juni 2025 lalu.
Ia mempertanyakan sejak awal, berapa sebenarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara tersebut. Terlebih, Askun menilai penyidik tidak pernah serius menelusuri dana Rp7,1 miliar yang disebut-sebut dinikmati oleh terdakwa GBR.
“Harusnya yang dikejar itu Rp7,1 miliar. Ke mana uang itu mengalir? Dalam bentuk apa? Tapi justru yang dipamerkan dana Rp101 miliar yang tidak ada kaitannya langsung dengan kerugian negara,” kata Askun.
Ketua DPC PERADI Karawang itu menegaskan, dana Rp101 miliar yang disita dan dijadikan barang bukti bukanlah kerugian negara, melainkan kas perusahaan yang tersimpan di bank.
Ia menyayangkan langkah penyitaan tersebut karena berdampak langsung pada operasional PD Petrogas hingga hari ini.
“Itu bukan uang hasil korupsi. Kalau khawatir disalahgunakan, cukup diblokir, bukan disita. Sekarang karena perkara belum inkrah, uang itu tidak bisa digunakan. Akibatnya, operasional terganggu, termasuk proses pemilihan direksi baru,” tegasnya.
Askun juga mempertanyakan keberadaan dana tersebut karena selama persidangan Tipikor, uang Rp101 miliar tidak pernah dihadirkan secara fisik.
“Yang disebutkan hanya angka. Sekarang uang itu rimbanya di mana?” sindirnya.
Sebut Penanganan Perkara Sarat Kejanggalan
Lebih jauh, Askun menilai pengungkapan kasus korupsi PD Petrogas sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum.
Ia menyoroti vonis dua tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,1 miliar, sementara aliran dana Rp7,1 miliar tidak pernah jelas.
“Kalau nanti asetnya tidak ada, lalu uang pengganti dari mana? Artinya terdakwa hanya pasang badan, sementara kerugian negara tidak benar-benar dipulihkan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa dalam perkara sebesar ini hanya ada satu tersangka.
“Aneh, kasus korupsi dengan pelaku tunggal dan tidak ada kerugian negara yang diselamatkan. Sejak awal saya menilai penanganan perkara ini seperti dagelan hukum,” pungkas Askun.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan JPU resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Menurutnya, vonis dua tahun penjara terhadap GBR belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“JPU mengajukan banding karena putusan tersebut belum dapat kami terima sepenuhnya,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).
Dedy menegaskan, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Meski demikian, proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding.
Ia memperkirakan, pemeriksaan di tingkat banding akan berlangsung sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan.(*)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana