Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA KPK KPK Luncurkan Peta Kerawanan Gratifikasi, Bongkar Sektor Rawan Korupsi di Layanan Publik
BERITA UTAMA KPK

KPK Luncurkan Peta Kerawanan Gratifikasi, Bongkar Sektor Rawan Korupsi di Layanan Publik

Redaksi
Redaksi
18 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA | Suarana.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terobosan penting dalam upaya perbaikan kualitas layanan publik dan penguatan integritas birokrasi melalui peluncuran Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi, Selasa (17/12/2025), di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.

Tak sekadar dokumen teknis, peta ini dirancang sebagai alat strategis membaca pola risiko, memprediksi kerentanan, sekaligus mengungkap sektor-sektor layanan publik yang selama ini berpotensi menjadi ladang subur praktik gratifikasi dan korupsi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menegaskan bahwa masih rendahnya pemahaman penyelenggara negara membuat praktik gratifikasi kerap dianggap sebagai hal lumrah.

“Pencegahan gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi prioritas utama. Suap dan gratifikasi masih menjadi jenis perkara tertinggi yang ditangani KPK hingga saat ini,” ujar Arif dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa pencegahan gratifikasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis membangun budaya integritas dan transparansi di tubuh birokrasi. Oleh karena itu, KPK terus memperkuat sistem pelaporan, memetakan kerawanan gratifikasi, serta mendorong koordinasi lintas sektor untuk meminimalkan risiko dan menindaklanjuti temuan secara efektif.

Mayoritas Perkara KPK Terkait Suap dan Gratifikasi


Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2005, sekitar 62 persen perkara korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus suap dan gratifikasi, bahkan sebagian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tekanan tersebut semakin nyata pada periode 2020 hingga November 2025, di mana KPK menerima 20.236 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp104,02 miliar.

Dari jumlah tersebut, 7.490 laporan ditetapkan sebagai barang milik negara dan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp23 miliar. Menurut Arif, angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata urgensi perbaikan tata kelola birokrasi yang tidak bisa ditunda.

“Fenomena ini tidak hanya melemahkan integritas birokrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegasnya.

Program Prioritas Nasional RPJMN 2025


Penyusunan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi telah ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Mandat ini sekaligus memperkuat peran Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK dalam mengelola pelaporan gratifikasi serta memetakan kerawanannya secara sistematis.

Peta tersebut disusun melalui dua pendekatan. Pertama, pendekatan kualitatif dengan membedah proses bisnis di sektor-sektor strategis seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, ketenagalistrikan, manajemen sumber daya manusia (SDM), perdagangan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga perbankan.

Kedua, pendekatan kuantitatif melalui pengolahan berbagai data, antara lain Survei Penilaian Integritas (SPI) Gratifikasi, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Indeks Reformasi Birokrasi (RB), SPIP, laporan gratifikasi, analisis fraud PBJ, pengaduan masyarakat, SPDP, hingga profil instansi.

Melalui pendekatan tersebut, instansi pemerintah akan dikelompokkan ke dalam cluster kerawanan berdasarkan tingkat risiko, peluang, serta kejadian faktual yang ditemukan di lapangan. Tujuannya agar perbaikan tata kelola tidak lagi berbasis asumsi, melainkan berbasis data yang terukur.

Terbuka untuk Publik dan Diawasi Bersama


Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, hasil pemetaan cluster instansi akan diintegrasikan ke dalam platform JAGA.id, sehingga masyarakat dapat mengakses, memantau, dan turut mengawasi perbaikan layanan publik secara langsung.

Untuk memperkuat efektivitasnya, KPK mengajak kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi terkait lainnya.

Meski demikian, Arif mengakui masih terdapat keterbatasan dalam perolehan data sehingga peta ini masih memerlukan kajian lanjutan dan penyempurnaan.

“Masih perlu pendalaman lebih lanjut agar Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi ini semakin akurat dan komprehensif,” pungkasnya.

Melalui peta ini, KPK berharap setiap layanan publik diberikan sebagai hak warga negara, bukan ditentukan oleh besaran amplop atau fasilitas “di bawah meja”. Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi diharapkan menjadi kompas reformasi birokrasi yang sesungguhnya, di mana integritas menjadi standar minimum, bukan lagi pilihan sulit bagi para abdi negara.


Editor : Rizki Ramdani
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI

Redaksi- 8:34:00 PM 0
Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI
KARAWANG | Suarana.com - Prosesi pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat K…

Trending

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

7:17:00 PM
Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

6:48:00 PM
Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

8:24:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi