Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA LALU LINTAS Menhub Pantau Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2025/2026 dari JMTC Bekasi
BERITA UTAMA LALU LINTAS

Menhub Pantau Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2025/2026 dari JMTC Bekasi

Redaksi
Redaksi
21 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BEKASI | Suarana.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memantau dan memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam (20/12).

“Pengaturan sekarang kita menggunakan sistem window time. Jadi ada dua hari, kemudian empat hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yang non-tol. Namun, dalam pelaksanaannya kita akan terus mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya, kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Menhub Dudy.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam SKB tersebut diatur pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol. Untuk ruas jalan tol, pembatasan berlaku pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, kemudian pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat, serta pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat, kemudian pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat, serta pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

“Adapun angkutan barang yang membawa BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap dapat beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” kata Menhub Dudy.

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, turut hadir Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwantono.



(rizki)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

MA, BI, dan OJK Perkuat Sinergi, Fokus SDM dan Stabilitas Sistem Keuangan

Redaksi- 11:29:00 AM 0
MA, BI, dan OJK Perkuat Sinergi, Fokus SDM dan Stabilitas Sistem Keuangan
JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menjalin nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) s…

Trending

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
Beasiswa Kacer 2025 Resmi Diumumkan: Mahasiswa Dapat Rp 6 Juta, Pelajar Rp 1 Juta

Beasiswa Kacer 2025 Resmi Diumumkan: Mahasiswa Dapat Rp 6 Juta, Pelajar Rp 1 Juta

8:23:00 PM
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi, Diduga Terkait OTT

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi, Diduga Terkait OTT

2:01:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita