BERITA UTAMA
HEADLINE
HUKUM
0
PERADI Bantah Pernyataan Kajari Karawang, Uang Rp 101 Miliar Petrogas Dipertanyakan Keberadaannya
KARAWANG | Suarana.com – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, terkait pengembalian uang sitaan Rp 101 miliar dalam perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang menuai respons keras dari kalangan advokat.
Kajari Karawang sebelumnya menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar yang disita dalam kasus tersebut akan dikembalikan kepada PD Petrogas Persada Karawang setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang mengajukan banding karena vonis dinilai tidak sesuai tuntutan 6 tahun penjara.
“Kami sudah menyatakan banding. Uang milik Petrogas yang kami amankan pasti akan dikembalikan setelah putusan inkrah,” kata Dedy Irwan, dikutip dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).
Menurut Dedy, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung serta mempermudah pembuktian di persidangan.
PERADI: Pertanyaannya Bukan Dikembalikan, Tapi Disimpan di Mana?
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., kembali angkat bicara. Praktisi hukum yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan soal janji pengembalian, melainkan keberadaan fisik uang Rp 101 miliar tersebut saat ini.
“Pertanyaan saya simpel, uang itu sekarang ada di mana? Kalau dititipkan di bank, bank mana? Sejak tanggal berapa? Dan apakah ada bukti administrasi penitipannya?” ujar Askun, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, ketidakjelasan informasi terkait keberadaan uang sitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi liar di tengah publik. Apalagi, uang Rp 101 miliar itu bukanlah uang hasil kejahatan korupsi yang dinikmati terdakwa, melainkan uang kas atau dividen PD Petrogas Karawang.
“Uang itu disita sebagai barang bukti dan bahkan sempat dipamerkan ke publik melalui konferensi pers pada masa Kajari lama. Tapi setelah itu, di persidangan pun keberadaan fisiknya tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Askun menilai pengembalian uang Rp 101 miliar tidak harus menunggu perkara inkrah. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung, uang tersebut tidak dinyatakan sebagai hasil tindak pidana korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR.
“Kalau bukan uang hasil kejahatan, kenapa harus menunggu inkrah? Kembalikan saja sekarang,” katanya.
Ia menegaskan, penyitaan uang dividen tersebut justru berdampak serius terhadap operasional PD Petrogas Karawang. Saat ini, perusahaan daerah tersebut disebut mengalami kondisi mati suri akibat ketiadaan anggaran.
“Petrogas tidak bisa bergerak, pemilihan direksi baru pun terhambat karena tidak ada anggaran. Semua karena uangnya disita. Ini harusnya jadi perhatian serius,” ujarnya.
Selain itu, Askun juga mendesak Kejari Karawang untuk fokus mengejar kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati oleh terdakwa GBR.
“Kalau uang Rp 7,1 miliar itu tidak dikejar dan tidak dikembalikan, maka Kejari bisa dianggap gagal menyelamatkan kerugian negara,” tegasnya.
Menurutnya, jika tidak ada kerugian negara yang berhasil dipulihkan, maka negara justru dirugikan dua kali. Pertama, tidak ada uang negara yang kembali. Kedua, negara harus menanggung seluruh biaya proses hukum dari awal hingga akhir persidangan.
“Untuk apa perkara disidangkan panjang lebar kalau tidak ada kerugian negara yang dikembalikan? Jangan sampai terdakwa hanya pasang badan,” katanya.
Askun kembali menegaskan agar Kejari Karawang tidak hanya berhenti pada aksi simbolik memamerkan uang sitaan ke publik.
“Ingat, Rp 101 miliar itu bukan uang hasil korupsi terdakwa. Itu uang Petrogas. Harus segera dikembalikan agar perusahaan daerah ini bisa kembali beroperasi,” pungkasnya.(*)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana