BERITA UTAMA
HEADLINE
Kepolisian
0
Polda Jabar Buru Konten Kreator Resbob, Terseret Kasus Dugaan Konten Rasis
BANDUNG | Suarana.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihak kepolisian telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait konten yang diduga menghina salah satu suku. Laporan tersebut datang dari kelompok pendukung Persib Bandung serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
“Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ujar Kombes Hendra, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melacak keberadaan Resbob di sejumlah wilayah. Polisi sempat mendatangi Jakarta dengan menyambangi kediaman orang tua yang bersangkutan, serta melakukan penelusuran ke Jawa Timur, tepatnya di Surabaya dan Pasuruan, dengan menemui kekasihnya.
“Informasi terakhir yang kami terima, yang bersangkutan telah berpindah kembali ke arah barat, yakni wilayah Jawa Tengah,” jelasnya.
Menurut Hendra, Polda Jabar berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap yang bersangkutan di mana pun berada. Kami meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh masyarakat Indonesia. Kasus ini menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Resbob agar segera melapor kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat menimbulkan kerugian.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau berkomunikasi dengan yang bersangkutan, termasuk keluarganya, agar segera menyampaikan informasi kepada kami atau menyerahkannya ke pihak kepolisian. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan dengan baik,” pungkas Hendra.(red)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana