BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Karawang Klaim Swasembada, Dua Lansia Hidup Tanpa Bansos
KARAWANG | Suarana.com – Di tengah klaim keberhasilan Karawang sebagai salah satu daerah penopang swasembada pangan nasional, potret kemiskinan masih nyata dirasakan sebagian warganya. Dua orang lanjut usia (lansia) di Kecamatan Karawang Timur dilaporkan tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama bertahun-tahun.
Salah satunya adalah H. Kamaludin, seorang lansia yang tinggal di wilayah Mekarjaya, Jalan Adiningrat, Kelurahan Adiarsa Timur, RT 02/012. Selama lebih dari 10 tahun, ia mengaku belum pernah mendapatkan bantuan sosial apa pun, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun lingkungan sekitar.
Kondisi rumah yang ditempatinya pun terlihat tidak layak huni, dengan keterbatasan sarana dan kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan.
Saat ditanya apakah sudah makan, H. Kamaludin hanya bisa menjawab dengan mata berkaca-kaca.
![]() |
| “Di sinilah H. Kamaludin bertahan hidup. Tanpa bansos, tanpa perlindungan, di tengah daerah yang disebut maju dan sejahtera.” |
“Bapak mah makan atas maha kasih Tuhan… ya seadanya,” ujarnya 15/01/2026.
Kondisi serupa juga dialami Ibu Rumyati, seorang lansia tanpa suami yang tinggal di Kampung Sukamulya, RT 02/19, Kecamatan Karawang Timur. Ia mengaku hampir tidak pernah tersentuh bantuan sosial pemerintah.
“Pernah dulu waktu Covid doang, itupun cuma beras satu kali. Setelah itu enggak pernah dapat apa-apa, BPJS juga enggak ada,” kata Rumyati, Kamis (15/1/2026).
Ironi ini mencuat di tengah gencarnya narasi keberhasilan pemerintah dalam sektor pangan. Pada 7 Januari 2026 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan jajaran Kabinet Merah Putih meresmikan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional di Kecamatan Cilebar, Karawang.
Karawang bahkan disebut sebagai salah satu daerah strategis dalam pencapaian swasembada pangan nasional, yang menjadi prioritas utama pemerintah.
Namun di balik keberhasilan tersebut, masih terdapat warga yang bahkan kesulitan makan dan hidup tanpa perlindungan sosial negara.
Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Integrasi Data Sosial, yang bertujuan memastikan seluruh warga miskin, rentan, dan lansia masuk dalam satu basis data agar tidak ada yang tercecer dari bantuan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memiliki berbagai regulasi kesejahteraan, di antaranya Perbup Nomor 56 Tahun 2022 tentang Puskesos, Perbup Nomor 24 Tahun 2024 tentang Karawang Cerdas, serta Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang penanganan gizi buruk melalui Dana Desa. Selain itu terdapat pula program bantuan usaha ekonomi produktif serta perlindungan perempuan dan anak melalui Perbup Nomor 26 Tahun 2025.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, sistem tersebut belum sepenuhnya menyentuh warga paling rentan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap slogan “Karawang Maju, Sejahtera, dan Amanah”. Di tengah status Karawang sebagai lumbung pangan nasional, masih ada lansia yang hidup tanpa jaminan sosial dan perlindungan negara.
Kasus H. Kamaludin dan Ibu Rumyati menjadi gambaran nyata bahwa swasembada pangan belum tentu berarti kesejahteraan, jika bansos tidak tepat sasaran dan data warga miskin tidak benar-benar terintegrasi.(red)
Via
BERITA UTAMA



Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana