BERITA UTAMA
DAERAH
PENDIDIKAN
0
Diduga Intimidasi Tunggakan Biaya, Orang Tua Siswa SMP Al-Muslih Karawang Diminta Lunasi Rp1,9 Juta Meski Kantongi SKTM
KARAWANG | Suarana.com - Dugaan tekanan terhadap orang tua siswa terkait tunggakan biaya pendidikan mencuat di SMP Al-Muslih Karawang. Seorang wali murid diminta melunasi biaya pendidikan sebesar Rp1.900.000 yang jatuh tempo pada 28 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan pembayaran yang ditandatangani pada 30 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, orang tua menyatakan kesanggupan membayar biaya daftar ulang/registrasi sebesar Rp1.000.000 dan infak Rp900.000 dengan total Rp1.900.000. Dokumen itu juga memuat klausul bahwa apabila batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan bersedia dilaporkan ke pihak berwajib.
Menjelang tenggat waktu, pihak sekolah kembali mengirimkan pesan pengingat agar pembayaran segera dilunasi sesuai perjanjian.
Namun kondisi ekonomi keluarga siswa menjadi sorotan. Orang tua diketahui bekerja sebagai marbot masjid dengan penghasilan terbatas. Pihak keluarga juga telah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa sebagai bukti kondisi ekonomi.
Berdasarkan prinsip perlindungan hak pendidikan, peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan SKTM seharusnya tetap memperoleh akses pendidikan tanpa hambatan administratif. Regulasi pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menghalangi hak belajar siswa karena persoalan biaya, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme kebijakan pembiayaan di sekolah swasta, termasuk pemanfaatan dana bantuan pendidikan yang tersedia bagi siswa tidak mampu.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada anak di Jawa Barat yang terhambat sekolah karena persoalan biaya. Ia menyampaikan komitmennya agar kebijakan pendidikan berpihak kepada masyarakat kecil dan memastikan hak belajar anak tetap terjamin.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMP Al-Muslih Karawang terkait isi surat pernyataan tersebut serta kebijakan penagihan yang diberlakukan.(rizki)
Via
BERITA UTAMA
