BERITA UTAMA
DAERAH
PENDIDIKAN
0
Viktor Edison Kritik Klausul Ancaman Pidana dalam Surat Tunggakan Sekolah
KARAWANG | Suarana.com – Aktivis Gerakan Taruna (GETAR), Viktor Edison, SH, mengkritisi isi surat pernyataan pembayaran tunggakan biaya pendidikan di SMP Al-Muslih Karawang, khususnya pada bagian yang berbunyi: “Bila batas waktu yang telah ditentukan tidak dipenuhi, maka saya bersedia dilaporkan ke pihak berwajib.”
Menurut Viktor, isi surat tersebut berpotensi menimbulkan kesan tekanan atau intimidasi terhadap orang tua siswa.
“Kalimat itu seolah memberi ancaman pidana atas persoalan yang sejatinya merupakan hubungan keperdataan antara sekolah dan wali murid. Tunggakan biaya pendidikan bukan serta-merta menjadi tindak pidana,” tegas Viktor saat dimintai tanggapan, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pendidikan dan hukum perdata, kewajiban pembayaran biaya sekolah merupakan bentuk perikatan perdata. Jika terjadi keterlambatan atau ketidakmampuan membayar, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah atau mekanisme perdata, bukan ancaman laporan pidana.
Viktor juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, pendekatan terhadap wali murid seharusnya mengedepankan solusi, bukan tekanan.
“Kalimat seperti itu bisa menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis, apalagi bagi keluarga yang memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dunia pendidikan harusnya mengedepankan aspek kemanusiaan,” ujarnya.
Ia mendorong agar setiap lembaga pendidikan lebih berhati-hati dalam merumuskan dokumen administratif agar tidak menimbulkan tafsir intimidatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait kritik atas klausul tersebut.(rizki)
Via
BERITA UTAMA
