BERITA UTAMA
DAERAH
KESEHATAN
0
Ratusan Ribu Peserta KIS APBN di Karawang Dinonaktifkan, 1.799 Warga Palumbonsari Terdampak
KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah pusat menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai APBN, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 163.886 warga Kabupaten Karawang penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBN yang dinonaktifkan pada periode Januari hingga Februari 2026.
Di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, penonaktifan juga dirasakan masyarakat. Berdasarkan data yang diterima petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat, tercatat kurang lebih 1.799 jiwa terdampak.
Operator Puskesos Kelurahan Palumbonsari, Andri Budiana, menjelaskan penonaktifan PBI JK terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya masyarakat masuk kategori Desil 6–10, terindikasi aktivitas judi online, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan dengan data Dukcapil, serta bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya dihapus.
“Untuk warga Palumbonsari yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan pada November hingga Februari, dapat mengajukan reaktivasi melalui operator SIKS-NG Kabupaten maupun operator desa atau kelurahan,” ujarnya.
Adapun persyaratan reaktivasi meliputi:
- Surat keterangan diagnosis terbaru dari puskesmas atau rumah sakit bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau rujukan rumah sakit.\
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP pasien.
Selain itu, masyarakat yang telah direaktivasi diimbau melakukan pembaruan data desil. Jika pembaruan tidak dilakukan selama dua periode atau enam bulan, status PBI JK berpotensi kembali dinonaktifkan.
Pihak Puskesos juga meminta Ketua RT dan RW untuk menginformasikan kepada warga yang terdampak agar segera mendatangi kantor Puskesos guna mengurus reaktivasi sesuai persyaratan yang berlaku.(red)
Via
BERITA UTAMA
