Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KESEHATAN Ratusan Ribu Peserta KIS APBN di Karawang Dinonaktifkan, 1.799 Warga Palumbonsari Terdampak
BERITA UTAMA DAERAH KESEHATAN

Ratusan Ribu Peserta KIS APBN di Karawang Dinonaktifkan, 1.799 Warga Palumbonsari Terdampak

Redaksi
Redaksi
08 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah pusat menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai APBN, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 163.886 warga Kabupaten Karawang penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBN yang dinonaktifkan pada periode Januari hingga Februari 2026.

Di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, penonaktifan juga dirasakan masyarakat. Berdasarkan data yang diterima petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat, tercatat kurang lebih 1.799 jiwa terdampak.

Operator Puskesos Kelurahan Palumbonsari, Andri Budiana, menjelaskan penonaktifan PBI JK terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya masyarakat masuk kategori Desil 6–10, terindikasi aktivitas judi online, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan dengan data Dukcapil, serta bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya dihapus.

“Untuk warga Palumbonsari yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan pada November hingga Februari, dapat mengajukan reaktivasi melalui operator SIKS-NG Kabupaten maupun operator desa atau kelurahan,” ujarnya.

Adapun persyaratan reaktivasi meliputi:

  1. Surat keterangan diagnosis terbaru dari puskesmas atau rumah sakit bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau rujukan rumah sakit.\
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP pasien.


Selain itu, masyarakat yang telah direaktivasi diimbau melakukan pembaruan data desil. Jika pembaruan tidak dilakukan selama dua periode atau enam bulan, status PBI JK berpotensi kembali dinonaktifkan.

Pihak Puskesos juga meminta Ketua RT dan RW untuk menginformasikan kepada warga yang terdampak agar segera mendatangi kantor Puskesos guna mengurus reaktivasi sesuai persyaratan yang berlaku.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bersihkan Mangrove Tangkolak, Bupati Karawang Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Redaksi- 7:49:00 PM 0
Bersihkan Mangrove Tangkolak, Bupati Karawang Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan
KARAWANG | Suarana.com - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui kegiatan aksi bersih-bersih di Ekowisata Man…

Trending

BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

11:52:00 AM
Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

10:03:00 PM
Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

6:30:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi