DAERAH
HUKRIM
Kepolisian
0
Terjaring Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Pengendara di Karawang Simpan 15,51 Gram Sabu
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang kembali mengungkap tindak pidana narkotika saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Seorang pengendara sepeda motor diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,51 gram.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan bermula pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, personel Satlantas Polres Karawang tengah menggelar operasi di Pos Karawang Timur dan menghentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
“Karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok berisi tujuh potong sedotan yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Terduga pelaku berinisial MN, warga Gembongan.
Selanjutnya, personel Satlantas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba AKP M. Yusuf Bakhtiar. Unit I Satresnarkoba kemudian diterjunkan ke lokasi dan membawa terduga beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan informasi bahwa terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat buah lakban yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bruto 15,51 gram. Kepada penyidik, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “E”.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VI.
“Polres Karawang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup IPDA Cep Wildan.(*)
Via
DAERAH
