BERITA UTAMA
DAERAH
INFORMASI
0
Zakat Fitrah Karawang 2026 Ditetapkan Rp42 Ribu, Berikut Rincian Se-Jawa Barat
KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah daerah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Untuk wilayah Kabupaten Karawang, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa atau setara 3,5 liter beras.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Baznas Karawang Nomor 004/Baznas-KRW/BAI/2026.
Fidyah Rp40 Ribu per Hari
Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditetapkan. Fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk satu hari atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per hari.
Zakat fitrah sendiri dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter per jiwa atau dalam bentuk uang sesuai ketetapan yang berlaku.
Daftar Zakat Fitrah Se-Jawa Barat
Sementara itu, BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga merilis daftar besaran zakat fitrah di kabupaten/kota se-Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026.
Besaran zakat fitrah di beberapa daerah antara lain:
- Kabupaten Bogor: Rp50.000
- Kota Bekasi: Rp50.000
- Kota Bandung: Rp42.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
- Kabupaten Subang: Rp37.000
- Kabupaten Kuningan: Rp35.000
Adapun besaran terendah tercatat di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar sebesar Rp32.500.
Baznas menjelaskan bahwa nominal zakat fitrah tersebut merupakan konversi harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
Dengan telah ditetapkannya besaran ini, masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, lembaga resmi Baznas, maupun kanal pembayaran resmi lainnya agar pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri.(rizki)
Via
BERITA UTAMA
