Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH INFORMASI Zakat Fitrah Karawang 2026 Ditetapkan Rp42 Ribu, Berikut Rincian Se-Jawa Barat
BERITA UTAMA DAERAH INFORMASI

Zakat Fitrah Karawang 2026 Ditetapkan Rp42 Ribu, Berikut Rincian Se-Jawa Barat

Redaksi
Redaksi
27 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah daerah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Untuk wilayah Kabupaten Karawang, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa atau setara 3,5 liter beras.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Baznas Karawang Nomor 004/Baznas-KRW/BAI/2026.

Fidyah Rp40 Ribu per Hari


Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditetapkan. Fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk satu hari atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per hari.

Zakat fitrah sendiri dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter per jiwa atau dalam bentuk uang sesuai ketetapan yang berlaku.

Daftar Zakat Fitrah Se-Jawa Barat


Sementara itu, BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga merilis daftar besaran zakat fitrah di kabupaten/kota se-Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026.

Besaran zakat fitrah di beberapa daerah antara lain:


  • Kabupaten Bogor: Rp50.000
  • Kota Bekasi: Rp50.000
  • Kota Bandung: Rp42.500
  • Kabupaten Karawang: Rp42.000
  • Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
  • Kabupaten Subang: Rp37.000
  • Kabupaten Kuningan: Rp35.000

Adapun besaran terendah tercatat di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar sebesar Rp32.500.

Baznas menjelaskan bahwa nominal zakat fitrah tersebut merupakan konversi harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.

Dengan telah ditetapkannya besaran ini, masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, lembaga resmi Baznas, maupun kanal pembayaran resmi lainnya agar pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri.(rizki)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Viktor Edison Kritik Klausul Ancaman Pidana dalam Surat Tunggakan Sekolah

Redaksi- 8:55:00 PM 0
Viktor Edison Kritik Klausul Ancaman Pidana dalam Surat Tunggakan Sekolah
KARAWANG | Suarana.com – Aktivis Gerakan Taruna (GETAR), Viktor Edison, SH, mengkritisi isi surat pernyataan pembayaran tunggakan biaya pendidikan di SMP Al-…

Trending

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

11:51:00 PM
Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

1:27:00 AM
Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

11:04:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi