BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
PERISTIWA
0
DJP Diminta Klarifikasi, Penipuan Catut Nama KPP Pratama Karawang Kian Marak
KARAWANG | Suarana.com - Dugaan penipuan dengan modus mengatasnamakan petugas pajak kembali terjadi di wilayah Karawang. Pelaku menggunakan identitas seolah-olah berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang untuk menghubungi warga melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam laporan yang diterima redaksi, pelaku memperkenalkan diri sebagai petugas pajak dan menyampaikan adanya kewajiban pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit. Pelaku juga mengklaim bahwa pembaruan tersebut wajib dilakukan sesuai peraturan terbaru sejak 1 Juli 2024.
Namun, komunikasi tersebut justru berujung tidak wajar. Selain memberikan informasi yang meragukan, pelaku juga menunjukkan sikap tidak profesional dengan mengirimkan pesan tidak pantas serta melakukan panggilan video berulang kali kepada korban.
Tak hanya itu, modus serupa ternyata sudah pernah terjadi sebelumnya. Sekitar satu bulan lalu, seorang narasumber, sebut saja Edy, mengadukan kepada redaksi bahwa dirinya menjadi korban penipuan dengan skema yang hampir sama.
Edy mengaku mengalami kerugian hingga Rp8 juta setelah rekening miliknya diduga dikuras oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas pajak. Kasus tersebut memperkuat dugaan adanya pola penipuan terorganisir yang menyasar masyarakat dengan memanfaatkan nama instansi resmi.
Peristiwa berulang ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih karena pelaku mencatut nama lembaga negara, yakni Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPP Pratama Karawang terkait maraknya dugaan pencatutan nama tersebut. Publik pun mempertanyakan langkah antisipasi serta kejelasan informasi terkait kebijakan pemadanan NPWP yang dijadikan dalih oleh pelaku.
Masyarakat berharap pihak Direktorat Jenderal Pajak segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus meningkatkan sosialisasi agar tidak ada lagi korban yang dirugikan.
Warga juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas instansi pemerintah melalui pesan pribadi, serta tidak memberikan data pribadi maupun akses keuangan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan.(Red)
Via
BERITA UTAMA
