BERITA UTAMA
HEADLINE
INVESTIGASI
0
DLHK Karawang Turun Uji Sampel, KPLHI Ungkap Arah Dugaan Pencemaran Sungai Ciampel
KARAWANG | Suarana.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang turun langsung ke lokasi dugaan pencemaran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, setelah video kondisi air sungai berwarna putih keruh viral di media sosial.
Dalam narasi video yang beredar, warga menyebut dugaan pencemaran berasal dari aktivitas pembuangan limbah cair PT Pindo Deli 4. Perubahan warna air sungai yang drastis tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sejumlah warga juga mengaku kerap melihat aktivitas pembuangan limbah cair ke aliran Sungai Cigembol. Dampaknya disebut mulai terasa, salah satunya penurunan populasi ikan secara signifikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DLHK Karawang telah melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel air dari lokasi yang diduga tercemar.
“Kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan mengambil sampel air yang diduga terkontaminasi limbah cair,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Peraturan DLHK Karawang, Luki Mantera Dwi Putra Romly, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, sampel tersebut saat ini telah dibawa ke laboratorium untuk diuji. Namun, hasilnya masih dalam proses analisis.
“Hari ini sampel sudah diambil dan dibawa ke laboratorium untuk diuji. Hasilnya belum keluar. Untuk hal lain yang berkaitan dengan izin pengelolaan limbah B3 juga akan kami validasi,” katanya.
Sementara itu, Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Karawang menilai dugaan pencemaran dalam kasus ini perlu diuji secara ilmiah. Ketua KPLHI Karawang, Ade Sofyan, menyebut arah dugaan pencemaran tidak hanya mengacu pada narasi video.
“Dalam video memang disebutkan dugaan ke Pindo Deli 4, namun berdasarkan kajian informasi yang kami terima, dugaan juga mengarah ke aktivitas industri PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Karawang. Namun Ini harus dibuktikan melalui uji laboratorium,” ujar Ade.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses pengujian tersebut agar berjalan transparan tanpa intervensi.
“Kami akan menunggu hasil uji laboratorium DLHK Karawang. Proses ini harus transparan dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Ade menambahkan, apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran limbah B3, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, pelaku pencemaran dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Bahkan, dalam kasus limbah B3, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara dan denda.
“Jika terbukti mengandung limbah B3, ini masuk kategori kejahatan lingkungan serius. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Ia juga menyinggung prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam hukum lingkungan, di mana pelaku tetap bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan jika pencemaran terbukti terjadi.
KPLHI berharap dalam waktu 14 hari ke depan selama proses uji laboratorium berlangsung, seluruh pihak dapat menjaga objektivitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pihak terkait belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. (Red)
Via
BERITA UTAMA

