Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE KORUPSI Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat
BERITA UTAMA HEADLINE KORUPSI

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

Redaksi
Redaksi
05 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LAHAT | Suarana.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan cabang olahraga (cabor) di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (4/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari berbagai cabang olahraga membeberkan praktik pengelolaan anggaran yang diduga sarat penyimpangan. Mulai dari adanya setoran dana yang disebut sebagai kewajiban kepada pengurus, hingga praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam laporan keuangan.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONI Lahat, Kalsum Barifi sebagai Ketua Umum, serta Andika Kurniawan bin Yulizar yang menjabat Wakil Bendahara Umum II.

Sementara satu terdakwa lainnya, Weter Afriansyah, S.Pd., selaku Wakil Bendahara Umum, belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara karena pihaknya berencana mengajukan eksepsi.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Rahardjo, SH, MH, para saksi menjelaskan pola pengelolaan anggaran yang selama ini berjalan di lingkungan KONI Lahat.

Salah satu saksi menyebut bahwa hak atlet dan pelatih tetap dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan. Namun untuk menutupi kewajiban setoran kepada pengurus, sejumlah pengurus cabang olahraga mengaku terpaksa menaikkan harga pengadaan barang dalam laporan keuangan.

“Untuk hak atlet dan pelatih memang tidak kami potong. Kami bayarkan sesuai hak mereka. Tapi untuk menutupi kewajiban setoran ke pengurus KONI, kami menaikkan harga pembelian, misalnya harga bola ditambah sekitar Rp5.000 per item,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Pengakuan serupa juga disampaikan saksi lain yang menyebut adanya permintaan dana untuk kebutuhan sekretariat KONI dengan nominal tertentu.

Dalam salah satu kasus, dari total anggaran sebesar Rp168 juta yang diterima oleh cabang olahraga, sekitar Rp30 juta disebut harus diserahkan kembali untuk kepentingan sekretariat.

Tidak hanya itu, saksi dari cabang olahraga lain juga mengungkap bahwa usulan anggaran ratusan juta rupiah yang diajukan tidak sepenuhnya direalisasikan. Bahkan dari dana yang telah dicairkan, sebagian disebut kembali diminta oleh pihak tertentu di lingkungan KONI.

Ironisnya, penyerahan dana tersebut disebut dilakukan tanpa disertai tanda terima resmi.

Dalam kesaksiannya, seorang pengurus cabang olahraga bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi hingga puluhan juta rupiah untuk menutup kekurangan biaya kegiatan.

Dana tersebut berasal dari usaha pribadi serta bantuan rekan pelatih agar program latihan dan kegiatan olahraga tetap berjalan.

Persidangan juga mengungkap adanya praktik yang disebut sebagai “subsidi silang” dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Untuk menutupi kekurangan dalam laporan keuangan, sejumlah pengurus cabang olahraga mengaku mengambil dana dari pos honor pelatih atau menaikkan harga pengadaan barang dalam laporan anggaran.

Dengan cara tersebut, laporan keuangan terlihat seimbang meskipun secara riil dana kegiatan telah berkurang.

Saksi dari cabang olahraga karate juga mengungkap bahwa dari total anggaran sekitar Rp400 juta yang diajukan, pihaknya hanya menerima Rp364,7 juta.

Selisih sekitar Rp64 juta disebut sebagai potongan yang harus diserahkan.

Majelis hakim kemudian mendalami siapa pihak yang pertama kali meminta pemotongan dana tersebut serta bagaimana mekanisme penyerahannya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(Syahrial)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi