BERITA UTAMA
KARAWANG
0
Libur Lebaran 2026, Pemkab Karawang Terbitkan Surat Edaran Wisata Aman dan Nyaman
KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 467 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku industri pariwisata serta masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang sebagai langkah antisipasi meningkatnya aktivitas wisata saat momen libur panjang.
Dalam edaran itu, Pemkab Karawang menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh destinasi wisata dan usaha pariwisata.
Pelaku usaha juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala terhadap fasilitas dan wahana wisata guna memastikan keamanan dan kelayakan operasional, terutama pada wahana dengan tingkat risiko tinggi.
Selain itu, pengelola destinasi wisata didorong untuk bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat guna mendukung kebutuhan wisatawan sekaligus meningkatkan perekonomian lokal.
Pemkab Karawang juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap perubahan cuaca dengan mengacu pada informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta melakukan mitigasi risiko bencana di kawasan rawan seperti pantai dan pegunungan.
Pengelola wisata diminta menyediakan informasi yang jelas terkait jam operasional, aturan khusus, serta kegiatan yang berlangsung selama periode libur, baik melalui papan informasi maupun media digital.
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, wisatawan juga didorong untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, termasuk menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas tempat sampah yang tersedia.
Selain itu, pengelola diminta memperhitungkan kapasitas daya tampung destinasi guna menghindari kelebihan pengunjung yang dapat berdampak pada kenyamanan dan kerusakan lingkungan.
Pemkab Karawang juga menegaskan larangan peredaran minuman beralkohol ilegal di kawasan wisata, serta mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan perkembangan situasi destinasi wisata secara berkala selama masa libur Lebaran.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan destinasi wisata lokal di Kabupaten Karawang guna mendukung pertumbuhan sektor pariwisata daerah.
Masyarakat juga diharapkan turut menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan selama berwisata agar tercipta suasana liburan yang aman dan kondusif.(red)
Via
BERITA UTAMA


