BERITA UTAMA
HEADLINE
INVESTIGASI
0
PUPR Karawang Bantah Proyek Jembatan Segaran–Pulo Putri Mangkrak, Pengamat Desak APH Turun Tangan
KARAWANG | Suarana.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membantah kabar yang menyebut proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya mangkrak.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, menjelaskan bahwa proyek tersebut mengalami perubahan desain di tengah pelaksanaan.
Menurut Tri, pada awalnya pekerjaan hanya berupa pelebaran jembatan. Namun setelah dilakukan peninjauan terhadap kondisi lapangan dan kelayakan struktur eksisting, diputuskan untuk mengganti keseluruhan konstruksi jembatan.
“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri Winarno, dikutip dari JabarNet.com.
Ia menegaskan, meskipun secara fisik pembangunan jembatan belum rampung 100 persen, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan.
“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan,” katanya.
Pengamat Desak APH Lakukan Penyelidikan
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH., MH., menanggapi pernyataan tersebut dengan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan praktik ijon dalam proyek tersebut.
Asep yang akrab disapa Askun menyatakan bahwa kebenaran harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Salah atau benar bukan menurut saya ataupun dia, tetapi nanti pembuktiannya di pengadilan. Karena itu, APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan apakah pejabat dan Dinas PUPR benar-benar kebal hukum atau tidak,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Askun juga mempertanyakan proses pembayaran kepada pihak kontraktor. Ia menilai, jika pekerjaan tahun 2025 telah dinyatakan selesai sesuai kontrak, seharusnya tidak ada kendala dalam pencairan pembayaran.
“Kalau memang pekerjaannya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa pemborong belum juga dibayar? Ini justru menjadi program luncuran di 2026,” katanya.
Ia menduga terdapat ketidakberesan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak dan berlanjut ke tahun berikutnya.
“Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak kerja dan menjadi program luncuran di 2026,” sindirnya.
Di akhir pernyataannya, Askun kembali menegaskan agar APH segera melakukan penyelidikan guna menjaga integritas penegakan hukum di Karawang.
“Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut dipertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan lingkaran setan di Dinas PUPR Karawang,” tandasnya.(*)
Via
BERITA UTAMA
