Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKRIM Anak Jadi Kurir, Ayah Bandar Buron, Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Perak
BERITA UTAMA HUKRIM

Anak Jadi Kurir, Ayah Bandar Buron, Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Perak

Redaksi
Redaksi
11 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA | Suarana.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pria berinisial MIF (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik ayahnya sendiri yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MIF mengaku sabu tersebut milik ayahnya berinisial M. Ia mengedarkan atas perintah ayahnya kepada para pemesan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (13/3/2026).

MIF mengaku hanya berperan sebagai kurir dan tidak mengetahui secara rinci terkait bisnis haram yang dijalankan ayahnya. Ia juga tidak mengetahui harga jual maupun asal-usul barang tersebut.

“Tersangka tidak mengetahui harga per paket sabu. Ia hanya bertugas menyerahkan barang kepada pembeli. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana pasokan sabu tersebut diperoleh,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 paket sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap M, ayah tersangka, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Surabaya.


Pewarta : Ihwan
Editor : Rizki
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

50 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Karawang 2026, Dua Wakili Jawa Barat

Redaksi- 1:11:00 AM 0
50 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Karawang 2026, Dua Wakili Jawa Barat
KARAWANG | Suarana.com -  Sebanyak 50 pelajar resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karawang Tahun 2026. Pr…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi