BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNSIKA Disorot, Kuasa Hukum Korban Adukan ke Kementerian
KARAWANG | Suarana.com - Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek) untuk mengadukan langsung kasus yang dialami kliennya, mantan mahasiswi berinisial W.
Martin mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mendorong penanganan yang lebih serius, transparan, dan objektif atas kasus yang dinilai tidak berjalan semestinya di tingkat kampus.
“Benar, saya diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Jenderal bersama jajarannya. Kami telah memaparkan secara lengkap kronologi peristiwa yang dialami klien kami,” ujar Martin kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya berharap kementerian dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, pendekatan yang selama ini dilakukan justru berpotensi mengaburkan substansi dugaan pelecehan seksual.
Kasus ini mencuat setelah korban sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut oleh korban sehingga proses investigasi terhenti.
Humas UNSIKA sekaligus anggota Satgas PPKS, Ana Rosmarina, membenarkan hal tersebut.
“Memang benar korban sempat melapor, tetapi dalam perjalanannya laporan tersebut dicabut. Karena itu, kami tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan penanganan,” jelas Ana.
Namun demikian, pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum korban. Martin mengungkapkan, pencabutan laporan diduga terjadi karena adanya tekanan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
“Menurut keterangan klien kami, laporan dicabut karena ada dorongan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Ini jelas tidak tepat dan berpotensi mengaburkan persoalan inti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti langkah kampus yang dinilai tidak tegas terhadap terduga pelaku berinisial A, yang hanya dipindahkan dari Fakultas Agama Islam (FAI) ke Fakultas Ilmu Kesehatan.
“Seharusnya pihak rektorat bertindak tegas, bukan sekadar memindahkan yang bersangkutan,” tambahnya.
Sorotan semakin menguat setelah pihak kampus mengakui adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Dekan Fakultas Agama Islam UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., bahkan menyebut sempat menyarankan opsi pernikahan antara korban dan terduga pelaku.
“Sebagai orang tua, saya menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik, bahkan sampai opsi menikah paling lambat 31 Juli 2026,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sensitif terhadap korban dan berpotensi menormalisasi kekerasan seksual.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial A diketahui merupakan tenaga harian lepas (THL) di Fakultas Agama Islam. Ia mengakui adanya tindakan terhadap korban, namun mengklaim perbuatannya sebatas “rabaan” dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pengakuan tersebut justru memperkuat urgensi penanganan profesional, mengingat kemungkinan adanya relasi kuasa di lingkungan kampus yang dapat memengaruhi posisi korban.
Pihak kampus menyatakan telah mengambil langkah administratif dengan memindahkan A ke fakultas lain. Namun, langkah ini dinilai belum menjawab tuntutan akuntabilitas dan keadilan substantif.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen institusi pendidikan tinggi dalam menangani kekerasan seksual secara transparan, berpihak pada korban, serta sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku - bukan sekadar menjaga citra lembaga.
(*)
Via
BERITA UTAMA


