Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA NASIONAL Kemkomdigi Selidiki Ketidaksesuaian Rating Game di Steam, IGRS Diperkuat untuk Lindungi Anak
BERITA UTAMA NASIONAL

Kemkomdigi Selidiki Ketidaksesuaian Rating Game di Steam, IGRS Diperkuat untuk Lindungi Anak

Redaksi
Redaksi
08 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA | Suarana.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mendalami temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah gim yang tersedia di platform Steam di Indonesia.

Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan bagi orang tua dalam menilai kelayakan konten digital bagi anak.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap mekanisme klasifikasi pada platform maupun dari sisi pengembang gim (game developer) sebagai penyedia konten.

Pendekatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi akar persoalan secara utuh, mulai dari proses produksi, penilaian, hingga distribusi konten.

Dalam prosesnya, Kemkomdigi dan pihak Steam menjalin komunikasi intensif guna mempercepat klarifikasi serta pendalaman terhadap sistem klasifikasi yang diterapkan. Kedua pihak juga menelusuri konten yang dinilai tidak selaras antara rating dan isi, termasuk langkah penyesuaian yang diperlukan.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi anak dan remaja.

“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberikan pegangan yang jelas bagi orang tua agar anak bermain sesuai dengan usianya,” ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Sonny menjelaskan, kehadiran regulasi klasifikasi usia gim menjadi terobosan penting dalam periode pemerintahan saat ini. Setelah melalui proses panjang sejak 2014, regulasi tersebut kini telah diimplementasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

“Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta kepastian bagi konsumen dan industri gim. Indonesia kini memiliki standar perlindungan yang sejajar dengan negara-negara lain,” tegasnya.

Sebagai langkah mitigasi cepat, pihak Steam telah menurunkan (take down) tanda rating gim yang bermasalah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebingungan dan keresahan di masyarakat, khususnya orang tua.

Penerapan IGRS juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap orang tua memiliki panduan yang jelas dalam memilih produk digital yang aman bagi anak dan keluarga.

“Semua ini kami lakukan demi perlindungan konsumen dan keluarga di Indonesia. Orang tua kini memiliki panduan untuk memastikan anak-anak bermain gim yang sesuai usianya,” pungkas Sonny.


(rizki)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ketua PSI Karawang M Ilham Kamil Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Republik Indonesia

Redaksi- 5:03:00 PM 0
Ketua PSI Karawang M Ilham Kamil Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Republik Indonesia
Suarana.com - Ketua DPD PSI Kabupaten Karawang, M Ilham Kamil, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. “Dirgahayu Republik Indonesia ke…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi