Polemik Parkir RSUD Karawang Memanas, Askun Desak Usut Dugaan Ijon Pokir dan Tolak Intervensi Media
KARAWANG | Suarana.com – Pengamat sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian, SH., MH., kembali angkat bicara terkait polemik usulan penggratisan biaya parkir di RSUD Karawang yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi.
Pria yang akrab disapa Askun itu justru meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan praktik ijon proyek pokok pikiran (pokir) yang melibatkan oknum anggota DPRD Karawang.
Pernyataan tersebut disampaikan Askun menyusul adanya permintaan dari salah satu anggota DPRD Karawang kepada media online untuk menghapus pemberitaan berjudul *
“Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD”*.
Menurut Askun, produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak bisa dihapus secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
“Produk jurnalistik tidak serta merta bisa dihapus begitu saja. Jika keberatan, silakan gunakan hak jawab atau ajukan sengketa ke Dewan Pers,” ujar Askun, Minggu (5/4/2026).
Ia menilai, permintaan penghapusan berita mencerminkan sikap tidak memahami mekanisme kerja pers dan cenderung emosional terhadap kritik yang disampaikan melalui media.
“Saya paham kalau ada yang merasa tersinggung. Tapi jangan sampai bersikap arogan dengan meminta berita dihapus,” tambahnya.
Desak APH Usut Dugaan Ijon Pokir
Dalam pernyataannya, Askun juga menyoroti dugaan praktik ijon proyek pokir yang disebutnya kerap terjadi di kalangan anggota dewan.
Ia mengaku mengetahui adanya dugaan pemberian uang di awal tanpa realisasi proyek yang jelas, bahkan hingga dijanjikan kembali dalam anggaran perubahan.
“Bila perlu, saya bisa tunjuk siapa saja oknumnya. Banyak dugaan ijon proyek pokir, uang sudah diberikan tapi proyek tidak ada,” tegasnya.
Ingatkan DPRD Tidak Antikritik
Lebih lanjut, Askun mengingatkan agar anggota DPRD Karawang tidak bersikap antikritik terhadap pemberitaan media. Ia menegaskan, media massa memiliki peran penting sebagai jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Menurutnya, di era keterbukaan informasi publik, masyarakat tidak selalu bisa menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPRD, sehingga media menjadi sarana yang efektif.
“Media massa punya aturan tersendiri, dilindungi undang-undang pers. Kalau tidak setuju, gunakan hak jawab atau tempuh jalur Dewan Pers,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar tidak ada upaya intervensi terhadap independensi jurnalis dengan cara meminta penghapusan berita.
Soroti Kinerja DPRD
Askun memastikan, baik secara pribadi maupun melalui organisasi PERADI, pihaknya akan terus memantau kinerja anggota DPRD Karawang.
Ia mengingatkan agar para wakil rakyat menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan serta menghindari perbuatan melawan hukum.
“Kalau sampai tercium ada pelanggaran, bukan tidak mungkin kasus serupa yang pernah terjadi bisa terulang. Tunjangan dan pokir dewan akan terus kami soroti,” tegasnya.
Kronologi Permintaan Penghapusan Berita
Diketahui, polemik ini bermula dari adanya permintaan salah satu anggota DPRD Karawang kepada media online untuk menghapus pemberitaan terkait usulan penggratisan parkir RSUD Karawang.
Permintaan tersebut tetap disampaikan meski pihak media telah menyarankan penggunaan hak jawab atau menghubungi narasumber terkait dalam berita.
Anggota dewan tersebut juga menilai pemberitaan tidak netral dan menyebut usulan penggratisan parkir masih sebatas wacana yang tidak perlu dibesar-besarkan.***
