BERITA UTAMA
HUKRIM
0
Satnarkoba Karawang Ringkus Pengedar OKT, 158 Butir Pil Disita
KARAWANG | Suarana.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT). Seorang pria berinisial A alias Bule (28), warga asal Aceh Besar, diamankan saat diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di sebuah warung kelontong.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 158 butir obat keras, yang terdiri dari 128 butir pil kuning berlogo “MF” dan 30 butir pil jenis Tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menindak peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Karawang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam penegakan hukum terhadap peredaran OKT. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan tanpa izin,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama. Penindakan terhadap peredaran OKT menjadi prioritas karena dampaknya meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Karawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Editor : Rizki
Via
BERITA UTAMA
