BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Askun Semprot Dugaan THL di PUPR Karawang: Kadis hingga Bupati Dikadalin
KARAWANG | Suarana.com - Setelah mencuat dugaan adanya “uang sogokan” sebesar Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari, kini sorotan publik beralih pada dugaan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai keberadaan THL di Dinas PUPR Karawang diduga telah melanggar kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Menurut Askun, sejak Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pengangkatan dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya berstatus honorer, maka seharusnya sudah tidak ada lagi perekrutan THL di seluruh instansi pemerintah daerah.
Sorotan tersebut mengarah pada dugaan adanya THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang.
Askun mengaku dirinya sempat mengingatkan Kepala Bidang SDA agar memberhentikan THL tersebut karena dinilai bertentangan dengan kebijakan bupati. Namun, peringatannya tidak diindahkan.
“Saya pernah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari sebelum nanti tercium oleh awak media massa. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang masa bodo amet,” ujar Askun.
Ia menyebut, alasan Kabid SDA tetap mempertahankan THL tersebut karena tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan dinas yang belum rampung.
Lebih lanjut, Askun mempertanyakan sumber anggaran gaji atau honor THL tersebut. Ia meminta kejelasan apakah pembayaran berasal dari anggaran dinas atau menggunakan dana pribadi pejabat terkait.
“Sekarang orang kerja kan harus digaji. Saya tanya, gajinya dari mana? Kalau katanya jadi tanggung jawab Kabid SDA, berarti Kabid SDA ini luar biasa kaya bisa menggaji orang. Kekayaannya melebihi bupati kah?” sindirnya.
Askun juga melontarkan satire terkait dugaan praktik transaksional di proyek-proyek Dinas PUPR Karawang.
“Wajar saja kalau selalu ada dugaan transaksional di setiap proyek pekerjaan Dinas PUPR Karawang. Toh seorang Kabid SDA saja sekaya itu bisa menggaji THL,” tambahnya.
Tak hanya itu, Askun mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui keberadaan THL tersebut. Sebab menurutnya, perekrutan THL di tengah kebijakan penghapusan honorer sama saja dengan membuat aturan sendiri dan melangkahi kebijakan pimpinan daerah.
“Apakah kadis tahu masalah ini? Ini jelas kadis, sekda hingga bupati sudah dikadalin. Ini sudah melangkahi bupati karena membuat kebijakan sendiri,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Askun meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR segera memberhentikan THL yang dimaksud. Ia juga meminta adanya sanksi terhadap pejabat yang diduga merekrut tenaga tersebut.
“Jangan hanya memberhentikan THL yang bersangkutan, tetapi beri sanksi juga kepada pejabat yang merekrutnya. Karena dia sudah sewenang-wenang dengan mengangkangi kebijakan bupati,” tandasnya.
(*)
Via
BERITA UTAMA
