Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA INFORMASI NASIONAL Fotokopi KTP Jadi Celah Kejahatan Digital, Publik Diminta Lebih Waspada
BERITA UTAMA INFORMASI NASIONAL

Fotokopi KTP Jadi Celah Kejahatan Digital, Publik Diminta Lebih Waspada

Redaksi
Redaksi
11 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Kebiasaan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk berbagai urusan administrasi kini mulai dipertanyakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi dan membuka celah kejahatan siber.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa e-KTP sejatinya tidak lagi perlu difotokopi karena telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemilik secara digital.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh Setyabudi saat memberikan keterangan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/5/2026).

Menurutnya, data dalam cip e-KTP dapat dibaca menggunakan perangkat card reader sehingga lembaga maupun instansi pelayanan tidak perlu lagi meminta salinan fisik identitas masyarakat.

Pernyataan tersebut menyoroti tingginya risiko penyalahgunaan data pribadi di tengah masifnya praktik pengumpulan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari perbankan, registrasi kartu SIM, penginapan, hingga syarat melamar pekerjaan.

Data yang tercantum dalam e-KTP tidak hanya memuat nama dan alamat, tetapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga informasi biometrik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Di era digital, data pribadi menjadi aset bernilai tinggi yang rawan diperjualbelikan maupun dimanfaatkan untuk tindak kriminal. Kasus penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online ilegal, pembobolan akun keuangan, hingga penipuan digital terus bermunculan.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum perlindungan data warga negara.

Dalam aturan tersebut, penggunaan dan penyebaran data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Meski demikian, implementasi sistem verifikasi digital dinilai belum sepenuhnya siap di berbagai daerah. Banyak instansi masih mengandalkan metode konvensional berupa fotokopi dokumen karena keterbatasan integrasi data dan perangkat pembaca cip e-KTP.

Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati saat menyerahkan salinan identitas. Jika memang diperlukan, pemilik data disarankan menambahkan watermark atau keterangan tujuan penggunaan pada fotokopi KTP agar tidak mudah disalahgunakan.

Perlindungan data pribadi kini menjadi tantangan serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Sebab, satu lembar fotokopi e-KTP yang jatuh ke tangan yang salah dapat menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan siber.



Editor : Rizki Ramdani
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kisah Aulia di Karawang: Sempat Tertahan, Ijazah MI Atoriyah Akhirnya Kembali Lewat Pendekatan Tabayun

Redaksi- 7:10:00 AM 0
Kisah Aulia di Karawang: Sempat Tertahan, Ijazah MI Atoriyah Akhirnya Kembali Lewat Pendekatan Tabayun
KARAWANG  | Suarana.com – Sebuah kisah inspiratif datang dari Kabupaten Karawang. Seorang remaja bernama Aulia berhasil memperjuangkan hak pendidikannya yang…

Trending

Dugaan Kredit Fiktif BTN di Karawang, LPKSM SATRIA: Konsumen Berhak Mendapat Kepastian Hukum

Dugaan Kredit Fiktif BTN di Karawang, LPKSM SATRIA: Konsumen Berhak Mendapat Kepastian Hukum

6:25:00 PM
Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

7:17:00 PM
Ketua PSI Karawang M Ilham Kamil Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Republik Indonesia

Ketua PSI Karawang M Ilham Kamil Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Republik Indonesia

5:03:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi