BERITA UTAMA
INFORMASI
NASIONAL
0
Fotokopi KTP Jadi Celah Kejahatan Digital, Publik Diminta Lebih Waspada
KARAWANG | Suarana.com - Kebiasaan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk berbagai urusan administrasi kini mulai dipertanyakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi dan membuka celah kejahatan siber.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa e-KTP sejatinya tidak lagi perlu difotokopi karena telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemilik secara digital.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh Setyabudi saat memberikan keterangan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/5/2026).
Menurutnya, data dalam cip e-KTP dapat dibaca menggunakan perangkat card reader sehingga lembaga maupun instansi pelayanan tidak perlu lagi meminta salinan fisik identitas masyarakat.
Pernyataan tersebut menyoroti tingginya risiko penyalahgunaan data pribadi di tengah masifnya praktik pengumpulan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari perbankan, registrasi kartu SIM, penginapan, hingga syarat melamar pekerjaan.
Data yang tercantum dalam e-KTP tidak hanya memuat nama dan alamat, tetapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga informasi biometrik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Di era digital, data pribadi menjadi aset bernilai tinggi yang rawan diperjualbelikan maupun dimanfaatkan untuk tindak kriminal. Kasus penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online ilegal, pembobolan akun keuangan, hingga penipuan digital terus bermunculan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum perlindungan data warga negara.
Dalam aturan tersebut, penggunaan dan penyebaran data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Meski demikian, implementasi sistem verifikasi digital dinilai belum sepenuhnya siap di berbagai daerah. Banyak instansi masih mengandalkan metode konvensional berupa fotokopi dokumen karena keterbatasan integrasi data dan perangkat pembaca cip e-KTP.
Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati saat menyerahkan salinan identitas. Jika memang diperlukan, pemilik data disarankan menambahkan watermark atau keterangan tujuan penggunaan pada fotokopi KTP agar tidak mudah disalahgunakan.
Perlindungan data pribadi kini menjadi tantangan serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Sebab, satu lembar fotokopi e-KTP yang jatuh ke tangan yang salah dapat menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan siber.
Editor : Rizki Ramdani
Via
BERITA UTAMA
