DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Kejari Karawang Segel Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi KPR BTN, 151 Saksi Telah Diperiksa
KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) untuk periode 2021 hingga 2024.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang kembali melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan pada Kamis (18/6/2026), mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyegelan terhadap tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi pertama yang disegel yakni Gedung Marketing Gallery Kartika Residence di Ruko Klari Indah, Jalan Raya Klari, Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur.
Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor Marketing Kartika Residence yang berada di Dusun Klari, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur. Selain itu, penyegelan dilakukan di Marketing Gallery Citra Swarna Grande yang berlokasi di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Langkah penyegelan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengamankan barang bukti maupun dokumen yang diduga berkaitan dengan penyaluran KPR yang saat ini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Negeri Karawang.
Seiring perkembangan penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 151 orang saksi untuk mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Negeri Karawang juga mengimbau kepada seluruh pihak yang telah menerima surat panggilan pemeriksaan namun belum memenuhi panggilan agar segera hadir memberikan keterangan. Kehadiran para saksi dinilai penting untuk membantu kelancaran penyidikan dan mempercepat pengungkapan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tindakan penyidik, termasuk penggeledahan maupun penyegelan, dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kejari Karawang juga berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Perkembangan penyidikan akan terus disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan bertambahnya alat bukti serta keterangan saksi yang diperoleh, proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran KPR BTN Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu selama periode 2021–2024.
(*)
Via
DAERAH
