BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Kematian Massal Ikan di Irigasi Johar Diduga Akibat Pencemaran, GWN Desak Investigasi dan Penegakan Hukum
KARAWANG | Suarana.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Wisesa Nusantara (GWN) mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di saluran irigasi wilayah Johar, Leuweung Seureuh, Kabupaten Karawang, yang mengakibatkan kematian massal ikan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut GWN, peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Kematian ikan dalam jumlah besar dinilai sebagai indikasi kuat terjadinya gangguan serius terhadap kualitas lingkungan perairan yang berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem, sektor pertanian, hingga kesehatan masyarakat.
Sekretaris DPP GWN, Beno Karyono, mengatakan bahwa fenomena kematian ikan secara serentak merupakan tanda adanya penurunan kualitas air yang harus segera diusut secara menyeluruh.
“Kematian ikan secara massal merupakan fenomena yang secara ilmiah mengindikasikan adanya gangguan serius terhadap kualitas perairan. Karena itu, peristiwa ini harus ditangani secara serius melalui penyelidikan yang mendalam, independen, dan transparan,” ujar Beno dalam pernyataan sikapnya, Selasa (2/6/2026).
GWN menilai kejadian tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan lingkungan serta rendahnya komitmen dalam perlindungan sumber daya air. Saluran irigasi yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi petani dan masyarakat diduga telah menjadi lokasi pembuangan limbah tanpa pengawasan yang memadai.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat aktivitas pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kematian ikan, tetapi juga hilangnya fungsi ekologis perairan, ancaman terhadap produktivitas pertanian, serta potensi dampak kesehatan bagi masyarakat yang memanfaatkan sumber air tersebut,” tegasnya.
Atas dasar itu, GWN mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah konkret dan tidak berhenti hanya pada pengambilan sampel maupun penyusunan laporan.
Masyarakat, lanjut Beno, membutuhkan jawaban yang jelas mengenai penyebab pencemaran, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut hukum yang akan dilakukan.
Selain itu, GWN mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pencemaran lingkungan sama berbahayanya dengan tindakan pencemaran itu sendiri. Apabila pelaku tidak ditindak dan pengawasan tidak diperkuat, maka kerusakan lingkungan berpotensi terus berulang dengan dampak yang semakin luas.
Dalam pernyataannya, GWN menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Melakukan investigasi ilmiah secara independen dan terbuka kepada publik.
Mengungkap seluruh hasil uji laboratorium secara transparan tanpa ada informasi yang ditutupi.
Menelusuri dan mengaudit seluruh sumber pencemar yang berpotensi membuang limbah ke saluran irigasi.
Menegakkadalam melindungi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat,” tutup Beno.
Dalam pernyataan sikapnya, GWN menegaskan bahwa kematian massal ikan di saluran irigasi bukan sekadar bencana ekologis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Organisasi tersebut menolak segala bentuk pembiaran, menuntut transparansi penuh, serta mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.n hukum secara tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Melakukan pemulihan kualitas lingkungan serta memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan apabila terbukti terjadi pencemaran.
GWN menegaskan bahwa lingkungan hidup tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah demi kepentingan ekonomi sesaat. Kematian massal ikan disebut sebagai alarm ekologis yang menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan.
“Jika peristiwa ini tidak diusut tuntas, maka negara telah gagal menjalankan kewajibannya
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
