Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH OPINI Nasib Aset KUD Peninggalan Orde Baru, Pengelolaan Masa Lalu Kembali Dipertanyakan
BERITA UTAMA DAERAH OPINI

Nasib Aset KUD Peninggalan Orde Baru, Pengelolaan Masa Lalu Kembali Dipertanyakan

Redaksi
Redaksi
24 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) peninggalan era Orde Baru kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah aset koperasi yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan bersama para anggota kini menjadi sorotan karena diduga mengalami permasalahan penguasaan yang dipicu lemahnya tata kelola dan pengawasan pada masa lalu.

Sejak dibentuk, KUD berfungsi sebagai lembaga ekonomi berbasis koperasi yang mengedepankan prinsip kekeluargaan. Seluruh aset dan kekayaan koperasi merupakan milik bersama para anggota, bukan milik pribadi pengurus maupun pihak tertentu. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara historis, keberadaan KUD diperkuat melalui berbagai kebijakan pemerintah, di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1973, Inpres Nomor 2 Tahun 1978, dan Inpres Nomor 4 Tahun 1984. Regulasi tersebut menempatkan KUD sebagai pilar penguatan ekonomi masyarakat desa.

Modal dan aset KUD berasal dari berbagai sumber, mulai dari bantuan pemerintah, dukungan pembangunan, hingga partisipasi anggota melalui mekanisme koperasi. Seluruh pengelolaan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.

Dengan demikian, aset koperasi pada prinsipnya tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi tanpa melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangannya, sejumlah KUD menghadapi berbagai tantangan, terutama pada masa transisi setelah berakhirnya era Orde Baru. Lemahnya sistem administrasi, minimnya pencatatan aset, berkurangnya pengawasan internal, serta rendahnya partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi dinilai menjadi faktor yang berpotensi memunculkan berbagai persoalan terhadap aset koperasi.

Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian aset KUD menghadapi persoalan status kepemilikan maupun pengelolaan yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, pengelolaan koperasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perkembangan regulasi yang berlaku. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa koperasi merupakan badan hukum milik para anggotanya, di mana anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Selain itu, kekayaan koperasi dipisahkan dari kekayaan pribadi pengurus maupun anggota. Seluruh keputusan strategis, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan aset, wajib diputuskan melalui mekanisme Rapat Anggota.

Dibandingkan dengan masa lalu, tata kelola koperasi saat ini diarahkan menjadi lebih mandiri, profesional, dan transparan. Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota, diwajibkan menyusun administrasi serta laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan guna melindungi aset koperasi dari penyalahgunaan.

Berbagai kalangan menilai aset KUD perlu dikembalikan pada fungsi awal pembentukannya, yakni sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, transparansi, serta keterlibatan aktif anggota dinilai menjadi langkah penting agar aset koperasi tetap memberikan manfaat sesuai tujuan pendiriannya.

Persoalan yang terjadi pada sejumlah aset KUD juga menjadi pembelajaran bahwa koperasi harus dikelola secara profesional, terbuka, dan tetap berpegang pada prinsip koperasi sebagai usaha bersama yang berorientasi pada kepentingan seluruh anggotanya.



Editorial: Redaksi
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gugatan atas Pemadaman Listrik Resmi Masuk BPSK, PLN Segera Dipanggil

Redaksi- 10:05:00 PM 0
Gugatan atas Pemadaman Listrik Resmi Masuk BPSK, PLN Segera Dipanggil
BANDUNG | Suarana.com – Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Dr. Firman Tumantara End, memastikan bah…

Trending

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Askun Lepas Atlet ISSI Karawang ke Kejurnas 2026, Optimistis Bawa Pulang Prestasi

Askun Lepas Atlet ISSI Karawang ke Kejurnas 2026, Optimistis Bawa Pulang Prestasi

3:44:00 PM
Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

1:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi