BANDUNG
BERITA UTAMA
HEADLINE
0
Gugatan atas Pemadaman Listrik Resmi Masuk BPSK, PLN Segera Dipanggil
BANDUNG | Suarana.com – Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Dr. Firman Tumantara End, memastikan bahwa gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait dugaan kerugian konsumen akibat pemadaman listrik telah resmi didaftarkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung.
Kepastian tersebut disampaikan Firman saat dikonfirmasi Redaksi Suarana.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/6/2026).
"Alhamdulillah hari ini saya sudah menyampaikan gugatan ke BPSK Kabupaten Bandung atas pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) pada tanggal 16, 18, dan 20 Juni 2026, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah)," ujar Firman.
Menurutnya, nominal gugatan yang diajukan bukan semata-mata mengejar nilai materiil, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan hak-hak konsumen serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
Firman mengungkapkan, sesuai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, BPSK akan melakukan pemanggilan pertama kepada para pihak dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak gugatan diterima.
"Pemanggilan pertama kepada para pihak oleh BPSK akan dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja ke depan," katanya.
Tidak berhenti di Kabupaten Bandung, Firman juga menyatakan akan melanjutkan langkah hukum serupa dengan mengajukan gugatan ke BPSK Kota Bandung.
"Besok, Kamis, insya Allah saya akan melanjutkan mengajukan gugatan terkait pemadaman listrik oleh PLN ke BPSK Kota Bandung. Mohon doanya agar diberikan kelancaran," tuturnya.
Sebelumnya, HLKI menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, organisasi tersebut juga menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PLN (Persero) dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Langkah hukum yang ditempuh HLKI diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan agar masyarakat memperoleh layanan yang aman, andal, dan berkesinambungan.
(Rizki Ramdani)
Via
BANDUNG
