BERITA UTAMA
DAERAH
0
Sidak THM, Bupati Karawang Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Usaha yang Abaikan Aturan
KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) serta patroli Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Sidak yang dilaksanakan pada malam hari tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, didampingi Wakil Bupati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Karawang, Dandim 0604/Karawang, Sekretaris Daerah, Satpol PP, DPMPTSP, serta instansi terkait.
Bupati Aep Syaepuloh menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kami melakukan langkah ini untuk memastikan situasi daerah tetap aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya 13/06/2026.
Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek kepatuhan pelaku usaha, mulai dari legalitas perizinan, pengelolaan operasional tempat usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga memastikan tidak adanya praktik eksploitasi tenaga kerja anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, pemerintah masih menemukan beberapa tempat usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut. Karena itu, seluruh pengelola usaha diminta segera melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bupati Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung dunia usaha untuk tumbuh dan berkembang. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap norma sosial, serta tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi seluruh aturan, sementara bagi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karawang yang maju adalah Karawang yang mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan tetap mengedepankan kepentingan serta kenyamanan masyarakat," tegasnya.
(rizki ramdani)
(rizki ramdani)
Via
BERITA UTAMA