Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Peristiwa tersebut terjadi seusai pemeriksaan klien Hotman Paris, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.
Dalam konferensi pers, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"
Atas peristiwa itu, Dewan Pers menyatakan tengah mengumpulkan informasi terkait dugaan adanya tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Senin (20/7/2026), Dewan Pers menyampaikan tiga poin utama.
Pertama, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan ataupun ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan semestinya disampaikan dengan cara yang rasional dan beretika.
Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber mengenai suatu peristiwa.
Aktivitas tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yaitu:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ketiga, Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Dewan Pers di Jakarta pada 20 Juli 2026.
Sumber : Dewan Pers
Editor : Rizki Ramdani

