Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA NASIONAL Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan
BERITA UTAMA NASIONAL

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Redaksi
Redaksi
20 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA | Suarana.com – Dewan Pers menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers yang digelar advokat Hotman Paris Hutapea di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi seusai pemeriksaan klien Hotman Paris, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.

Dalam konferensi pers, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

Atas peristiwa itu, Dewan Pers menyatakan tengah mengumpulkan informasi terkait dugaan adanya tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan.

Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Senin (20/7/2026), Dewan Pers menyampaikan tiga poin utama.

Pertama, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan ataupun ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan semestinya disampaikan dengan cara yang rasional dan beretika.

Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber mengenai suatu peristiwa.

Aktivitas tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yaitu:

  • memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

  • menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;

  • mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta

  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ketiga, Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Dewan Pers di Jakarta pada 20 Juli 2026.



Sumber : Dewan Pers

Editor : Rizki Ramdani

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Redaksi- 9:01:00 PM 0
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan
JAKARTA | Suarana.com – Dewan Pers menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers…

Trending

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

11:38:00 PM
Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

6:15:00 PM
Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

5:56:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi