Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH Diduga Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan, Ghazali Center Minta DPMD Evaluasi Aturan Pengisian BPD
BERITA UTAMA DAERAH

Diduga Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan, Ghazali Center Minta DPMD Evaluasi Aturan Pengisian BPD

Redaksi
Redaksi
13 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Ghazali Center Indonesia menyoroti proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa di Kabupaten Karawang. Lembaga tersebut menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) serta membuka ruang terjadinya multitafsir dalam pelaksanaannya.

Menurut Ghazali Center Indonesia, Senin 13 Juli 2026, proses pengisian anggota BPD harus berpedoman pada prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta menjamin independensi penyelenggara. Selain itu, seluruh ketentuan dalam Peraturan Bupati harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ghazali Center Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap substansi Peraturan Bupati yang mengatur pengisian anggota BPD. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengisian berlangsung secara adil, demokratis, memiliki kepastian hukum, serta mampu meminimalisasi potensi konflik ,di tengah masyarakat.

Selain itu, Ghazali Center Indonesia juga mempertanyakan ketentuan mengenai daftar pemilih dan penentuan kuota kursi anggota BPD berdasarkan wilayah. Menurut mereka, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aspek yang belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, indikator, maupun mekanisme penetapan jumlah pemilih serta alokasi kursi pada masing-masing wilayah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, rasa ketidakadilan antarwilayah, hingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan maupun sengketa dalam proses pengisian anggota BPD.

Oleh karena itu, Ghazali Center Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan penjelasan secara transparan dan berdasarkan regulasi mengenai penetapan daftar pemilih serta formula pembagian kuota kursi anggota BPD. Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses pengisian anggota BPD berjalan demokratis, adil, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh masyarakat desa.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan tersebut, Ghazali Center Indonesia dijadwalkan akan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pada besok siang untuk meminta penjelasan secara langsung terkait ketentuan dalam Peraturan Bupati yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian anggota BPD.

(Red)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Polres Karawang Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Redaksi- 2:57:00 PM 0
Polres Karawang Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di w…

Trending

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

11:38:00 PM
Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

6:15:00 PM
Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

5:56:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi