BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Dugaan Pengondisian Tender Proyek Karawang Jadi Sorotan, Nama "Mr. President" Mencuat
KARAWANG | Suarana.com – Isu dugaan adanya pengondisian proyek pemerintah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang. Forum Masyarakat Karawang Bersatu (FMKN) mempertanyakan transparansi proses pengadaan barang dan jasa saat menggelar audiensi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Kamis (30/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Barjas semula berjalan kondusif. Namun suasana berubah ketika FMKN menyinggung proses lelang dua proyek strategis, yakni peningkatan Jalan Flyover Cikampek dan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang.
Dalam audiensi tersebut, Ketua FMKN Nurdin Sam mengungkapkan adanya dugaan campur tangan seorang pengusaha yang disebut dengan julukan "Mr. President" dalam proyek-proyek pemerintah bernilai besar di Karawang.
"Tanya sama Barjas siapa itu Mr. President, yang kami duga menguasai semua proyek besar di Karawang," ujar Nurdin kepada pewarta usai audiensi Kamis (30/07/2026).
Menurut Nurdin, sosok tersebut diduga memiliki pengaruh terhadap proyek-proyek pemerintah dengan nilai di atas Rp2 miliar. Ia juga mengaku pernah dihubungi secara pribadi agar tidak mengawal proses tender.
Selain itu, FMKN menduga terdapat intimidasi terhadap pelaku usaha tertentu agar tidak mengikuti proses lelang, sehingga dikhawatirkan mengganggu prinsip persaingan usaha yang sehat.
Praktisi hukum Alex Safri Winando, SH., MH., menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses pengadaan barang dan jasa pemerintah telah menyimpang dari prinsip transparansi dan persaingan yang sehat.
Ia menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pengadaan wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Alex, apabila ditemukan indikasi persekongkolan tender yang mengakibatkan kerugian negara, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai audiensi, FMKN mengaku belum puas terhadap penjelasan yang diberikan pihak Barjas. Mereka menilai jawaban Kepala Barjas bersama tim Kelompok Kerja (Pokja) belum menjawab substansi dugaan yang disampaikan.
Atas dasar itu, FMKN menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan melaporkan para pejabat Barjas ini ke KPK. Jawaban mereka tidak transparan dan terkesan berputar-putar," tegas perwakilan FMKN.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, membantah adanya praktik pengondisian pemenang tender maupun nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menegaskan seluruh tahapan lelang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui sistem pengadaan yang berlaku.
Menurutnya, setiap peserta yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan sanggahan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan dokumen dalam sistem. Pokja juga terikat pakta integritas sehingga tidak bisa bekerja di luar ketentuan," ujar Wahyu.
Terkait sosok yang disebut "Mr. President", Wahyu mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud.
"Saya tidak tahu, saya baru dengar," katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai adanya pengondisian tender maupun dugaan keterlibatan sosok yang dijuluki "Mr. President" masih sebatas klaim dan pernyataan dari pihak FMKN. Belum terdapat putusan maupun pembuktian hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut. Sementara itu, pihak Barjas Kabupaten Karawang membantah seluruh tudingan yang disampaikan.
(Red)
Via
BERITA UTAMA
