BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
JAWA BARAT
0
LBH CAKRA Indonesia: Polda Jabar Dinilai Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dengan Pasal Tipiring
KARAWANG | Suarana.com – Langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang memproses laporan dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap seorang aktivis lingkungan menuai kritik dari LBH CAKRA Indonesia. Lembaga tersebut menilai proses hukum itu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup, sekaligus mengalihkan perhatian dari dugaan kejahatan lingkungan yang lebih serius.
Direktur Operasional LBH CAKRA Indonesia, Hilman Tamimi, menilai penanganan perkara oleh Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jabar terkesan tidak profesional, tebang pilih, dan mengabaikan substansi dugaan pelanggaran lingkungan.
Kritik tersebut disampaikan menyusul tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LPB/772/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR tanggal 24 April 2026 yang diajukan Donal Al Farizi Pakpahan selaku kuasa hukum HW, pimpinan PT. MPI.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/363/V/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 5 Mei 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 257 KUHP tentang memasuki pelataran atau pekarangan orang lain tanpa izin.
Menurut Hilman, persoalan tersebut bermula dari investigasi aktivis lingkungan terkait dugaan praktik open dumping atau pembuangan terbuka limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Parungmulya, Kabupaten Karawang.
Lokasi pembuangan limbah tersebut diduga berada di atas lahan milik pimpinan PT. MPI berinisial HW. Selain itu, limbah yang ditemukan juga diduga berasal dari sisa proses produksi PT. Chemco yang beroperasi di Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM).
"Ini sangat menggelikan dan mencederai rasa keadilan. Ada dugaan kejahatan lingkungan besar di depan mata, tetapi Ditreskrimum Polda Jabar justru memproses laporan Tipiring terkait dugaan memasuki pekarangan. Padahal, pejuang lingkungan hidup memiliki hak yang dilindungi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Hilman di Karawang, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Hilman juga mengingatkan bahwa tindak pidana lingkungan hidup merupakan delik umum sehingga siapa pun yang menemukan dugaan pelanggaran berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, dugaan praktik open dumping limbah B3 tanpa izin di Desa Parungmulya berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam UU PPLH, di antaranya Pasal 104 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi pelaku dumping limbah tanpa izin, serta Pasal 103 yang mengatur sanksi terhadap penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan sesuai ketentuan.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor yang juga aktivis lingkungan, Dadi Mulyadi, menyatakan bahwa perkara tersebut juga harus dilihat dari prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH.
Menurut Dadi, pemilik lahan maupun pihak yang diduga sebagai penghasil limbah memiliki tanggung jawab hukum atas pencemaran yang terjadi tanpa harus terlebih dahulu dibuktikan adanya unsur kesalahan.
"Konsep strict liability itu jelas. HW yang diduga sebagai pemilik lahan dan PT. Chemco selaku penghasil limbah harus bertanggung jawab atas dugaan pencemaran di Desa Parungmulya. Mengapa fokus penyelidikan justru dialihkan pada dugaan memasuki pekarangan? Ini yang menjadi pertanyaan," kata Dadi.
Selain itu, LBH CAKRA Indonesia juga mempertanyakan alasan penanganan perkara dugaan Tipiring tersebut dilakukan di tingkat Polda Jabar, padahal lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Dadi menilai, dalam semangat efisiensi institusi Polri, perkara dengan skala seperti itu seharusnya dapat ditangani oleh Polres atau Polsek setempat.
"Patut dipertanyakan ketika laporan Tipiring terkait dugaan memasuki pekarangan ditangani secara serius oleh unit di tingkat Polda dengan penggunaan sumber daya yang besar. Di sisi lain masih banyak perkara yang lebih besar dan membutuhkan kepastian hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai ada atau tidaknya intervensi dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Atas dasar itu, LBH CAKRA Indonesia mendesak Kapolda Jawa Barat untuk mengevaluasi kinerja penyidik Unit 1 Subdit II Ditreskrimum, menghentikan proses penyelidikan yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan melalui Sp.Lidik Nomor: 363/V/RES.1.24/2026, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas praktik open dumping limbah B3 yang disebut melibatkan PT. MPI dan PT. Chemco.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Barat, PT. MPI maupun PT. Chemco terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan LBH CAKRA Indonesia.
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
