BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Menanti Ketegasan Kejari Kabupaten Bekasi, Penanganan Dugaan Korupsi Camat Setu Dinilai Jalan di Tempat
![]() |
| Poto Ilustrasi Dok : Ist |
CIKARANG | Suarana.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Camat Setu, Joko Dwijatmoko, kembali menjadi sorotan. Hampir tujuh bulan sejak laporan resmi disampaikan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, pihak pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Muhamad Yusuf, yakni Yogie Setiadi, SH, mendesak Kejari Kabupaten Bekasi agar bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara yang telah dilaporkannya.
Menurut Yogie, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk bukti aliran dana berupa transfer ke rekening pribadi Joko Dwijatmoko.
"Total uang yang diminta kepada klien kami untuk proses pelepasan hak fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) pada dua kawasan perumahan sebesar Rp139.500.000. Dari jumlah tersebut, saudara Joko Dwijatmoko telah mengembalikan Rp120.000.000, sehingga masih tersisa Rp19.500.000 yang belum dikembalikan," ujar Yogie dalam keterangan pers di Cikarang Pusat.
Yogie mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pengembalian sebagian dana oleh terlapor tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
"Lalu apakah dengan pengembalian sisa uang tersebut kasus pidana korupsi bisa gugur? Kalau memang demikian, maka siapa pun pejabat publik bisa saja melakukan korupsi, kemudian ketika ketahuan cukup mengembalikan uangnya agar pidananya hilang. Apa memang seperti itu?" kata Yogie Pada Suarana.com Kamis 30/07/2026.
Ia juga menyoroti belum adanya surat resmi terkait perkembangan penyidikan, meskipun sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, Yogie menyebut pengembalian sebagian dana oleh Joko Dwijatmoko dilakukan sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menilai terdapat kejanggalan karena terlapor disebut sempat tidak menandatangani dokumen pelepasan hak dalam kurun waktu tertentu.
Dari sisi hukum, Yogie menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara maupun uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 4 UU Tipikor ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, maupun Pasal 12 UU Tipikor.
Yogie juga menilai perbuatan yang dilaporkan berpotensi memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, Pasal 11 UU Tipikor mengenai penerimaan hadiah atau janji karena jabatan, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Di sisi lain, Yogie mengungkapkan bahwa kliennya kini justru menghadapi dugaan upaya kriminalisasi. Muhamad Yusuf dituding memalsukan tanda tangan atasannya selaku pengembang dalam proses penyerahan fasos dan fasum.
Namun demikian, menurut Yogie, hingga saat ini pihak atasan yang disebut dirugikan tidak pernah membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Joko Dwijatmoko disebut membangun narasi bahwa dirinya merupakan korban pemerasan. Menanggapi hal tersebut, Yogie menegaskan pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum, namun meminta agar proses penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan tetap berjalan secara objektif dan profesional.
"Kami hanya meminta agar substansi perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi ini diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Jaksa T melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Redaksi akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan di kemudian hari.
(Red)
Via
BERITA UTAMA

