BERITA UTAMA
DAERAH
0
(red)
Klinik Zhafira Zarifa Bantah Dugaan Malapraktik, Klaim Seluruh Penanganan Persalinan Sesuai SOP
KARAWANG | Suarana.com – KARAWANG – Manajemen Klinik Zhafira Zarifa membantah tudingan malapraktik yang diarahkan kepada fasilitas kesehatan tersebut terkait penanganan proses persalinan pasien bernama Ika Nopiyanti pada 8–9 Juli 2026. Pihak klinik menegaskan seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengutamakan keselamatan ibu serta bayi.
Hal itu disampaikan Humas Klinik Zhafira Zarifa, Deden Sofyan, Pada Media ini Kamis (30/7/2026).
Deden meluruskan isu yang menyebut tenaga medis klinik melakukan tindakan pemecahan kantong ketuban (amniotomi) terhadap pasien. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Tidak benar bahwa tenaga medis kami yang melakukan tindakan amniotomi. Tindakan amniotomi terhadap pasien yang masih sadar harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau setidaknya dari keluarga pasien, dalam hal ini orang yang mengaku sebagai suaminya," ujar Deden.
Ia menjelaskan, setiap tindakan medis invasif wajib didahului dengan persetujuan tindakan medis (informed consent). Dalam penanganan pasien Ika Nopiyanti, kata dia, tidak pernah dilakukan tindakan pemecahan ketuban secara sepihak tanpa persetujuan keluarga.
Untuk memperjelas penanganan yang dilakukan, pihak klinik memaparkan kronologi pelayanan terhadap pasien.
Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pasien datang ke klinik untuk menjalani pemeriksaan USG sebelum kembali pulang.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, pasien kembali ke klinik diantar suami bersama seorang paraji (dukun beranak). Saat itu hasil pemeriksaan menunjukkan pembukaan persalinan telah mencapai bukaan tiga.
Selanjutnya, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, kontraksi pasien semakin intens. Berdasarkan hasil pemeriksaan, denyut jantung janin dalam kondisi normal dan kantong ketuban masih utuh pada pembukaan lima. Selama proses tersebut pasien juga diarahkan melakukan latihan menggunakan gymball untuk membantu kemajuan persalinan.
Sekitar pukul 05.30 WIB, pasien menekan bel panggilan dan perawat segera mendatangi ruang perawatan. Saat dilakukan pemeriksaan, kantong ketuban diketahui telah pecah, sementara suami pasien sedang tidak berada di ruangan.
"Bukan dipecahkan oleh tenaga medis kami. Itu hal yang lumrah karena selama kurang lebih 6,5 jam pasien mengalami kontraksi sehingga sangat memungkinkan ketuban pecah dengan sendirinya," kata Deden.
Menurutnya, ketika suami pasien kembali sekitar pukul 07.00 WIB, tim medis menemukan adanya penyulit persalinan berupa tali pusat yang menghalangi jalan lahir. Atas kondisi tersebut, klinik segera menganjurkan pasien dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas penanganan lebih lengkap.
Namun, lanjut Deden, pasien bersama suaminya menolak rujukan tersebut karena tetap menginginkan proses persalinan normal. Penolakan itu, kata dia, dituangkan dalam surat penolakan rujukan yang ditandatangani pihak keluarga.
"Kalau niat kami hanya mencari uang, tentu bisa saja pasien tetap kami tangani. Tetapi kami memahami ada prosedur yang tidak boleh dilakukan di klinik. Karena itu kami terus berupaya membujuk pasien dan suaminya agar bersedia dirujuk demi keselamatan ibu dan bayi," ujarnya.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, pihak klinik juga mengaku telah menyiapkan satu unit ambulans lengkap dengan peralatan medis serta tim pendamping yang terdiri dari bidan, perawat, hingga tenaga magang untuk mengantisipasi apabila proses persalinan terjadi dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan.
Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, manajemen Klinik Zhafira Zarifa menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dilakukan audit atau pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
"Kami terbuka apabila ada audit dari pihak berwenang untuk memastikan seluruh prosedur yang kami lakukan telah sesuai ketentuan. Komitmen kami adalah mengutamakan keselamatan pasien dan menjalankan pelayanan sesuai standar yang berlaku," tutup Deden.
(red)
Via
BERITA UTAMA

