Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Apa yang Terjadi di SDA PUPR Karawang? Askun Bongkar Dugaan ‘Sunat’ SPPD hingga BBM, Kejari Disentil
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Apa yang Terjadi di SDA PUPR Karawang? Askun Bongkar Dugaan ‘Sunat’ SPPD hingga BBM, Kejari Disentil

Redaksi
Redaksi
28 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang pada tahun 2025 kembali menjadi sorotan.

Kali ini, sorotan datang dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, yang mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terhadap dugaan persoalan tersebut.

Asep menyebut, sebelumnya sejumlah pejabat yang diduga berkaitan dengan persoalan itu telah dimintai keterangan. Beberapa di antaranya disebut berinisial AP, MY, R, T, dan C.

Selain Kejari Karawang, Inspektorat juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Namun, hingga kini perkembangan penanganannya dinilai belum diketahui secara jelas oleh publik.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dugaan pemotongan atau “sunat” anggaran SPPD yang semestinya diterima pihak yang melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan maupun penggunaan BBM untuk sejumlah kegiatan di Bidang SDA PUPR Karawang.

Asep menilai, apabila dugaan tersebut benar dan berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, maka persoalan itu harus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Terlebih, menurut dia, anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara sehingga setiap penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” ujar Asep yang akrab disapa Askun kepada insan pers, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, publik perlu memperoleh kepastian apakah pemeriksaan tersebut masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan, telah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Peradi Karawang juga mendorong Kejari Karawang menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional kepada publik.

Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Askun turut menyinggung salah satu pejabat berinisial AP yang disebut pernah diperiksa dan kini menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang. Pada saat persoalan tersebut disebut terjadi, AP diketahui masih menjabat sebagai Kepala Bidang SDA PUPR Karawang.

Menurut Askun, ketika menjabat sebagai Kabid SDA, AP pernah menyampaikan bahwa pelaksanaan berbagai pekerjaan di bidang tersebut melibatkan sejumlah unsur dengan pendekatan pentahelix.

Namun, Askun menilai konsep tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban apabila dalam pelaksanaannya kemudian ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau anggaran.

Selain meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan, Askun juga mendesak Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang selaku unsur pembina kepegawaian untuk mengambil tindakan administratif apabila nantinya terdapat pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia bahkan meminta sanksi tegas berupa pencopotan atau penonaktifan terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait perkembangan pemeriksaan dugaan penyimpangan SPPD dan pengadaan BBM di Bidang SDA tersebut.

Belum diketahui pula apakah pemeriksaan tersebut telah menemukan indikasi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara atau daerah.


(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Apa yang Terjadi di SDA PUPR Karawang? Askun Bongkar Dugaan ‘Sunat’ SPPD hingga BBM, Kejari Disentil

Redaksi- 9:25:00 PM 0
Apa yang Terjadi di SDA PUPR Karawang? Askun Bongkar Dugaan ‘Sunat’ SPPD hingga BBM, Kejari Disentil
KARAWANG | Suarana.com - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) …
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi