BEKASI
BERITA UTAMA
0
BPN Kabupaten Bekasi Didesak Transparan Soal Biaya dan Waktu Pelayanan, Dugaan Pungli Disorot
BEKASI | Suarana.com - Sejumlah pihak mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi meningkatkan transparansi biaya dan waktu penyelesaian setiap layanan pertanahan. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap dugaan adanya pungutan liar dan praktik percaloan dalam proses pelayanan pertanahan.
Puga Hilal Bayhaqie menyampaikan tuntutan meminta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi dalam waktu tujuh hari kerja mempublikasikan secara terbuka biaya resmi pada setiap tahapan pelayanan beserta batas maksimal waktu penyelesaiannya.
Informasi tersebut diminta dipasang di papan pengumuman kantor dan dimuat melalui laman resmi, dengan mencantumkan nominal biaya secara jelas serta tidak menimbulkan multitafsir.
Selain transparansi biaya, mereka juga meminta agar peran perantara maupun tenaga harian lepas dalam urusan pembayaran dan penentuan jadwal pelayanan dihentikan.
Setiap berkas, menurut mereka, harus memiliki nomor pendaftaran, nama petugas yang bertanggung jawab, serta batas waktu penyelesaian secara tertulis. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian pelayanan sekaligus mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan.
Mereka juga mendesak Inspektorat, Ombudsman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan liar yang disebut terjadi secara berulang.
"Kami siap menyediakan saksi dan bukti apabila diperlukan. Jika memang ditemukan adanya pungutan di tingkat bawah, pemeriksaan juga harus melihat apakah terdapat pembiaran atau lemahnya pengawasan di tingkat pimpinan," Puga saat orasi (14/08/2026).
Mereka menegaskan, penanganan dugaan pungutan liar tidak cukup hanya dengan menindak petugas di lapangan. Sistem pengawasan dan rantai pelayanan juga dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui apakah praktik tersebut berlangsung secara individual atau merupakan persoalan yang lebih luas.
Selain itu, Bupati Bekasi dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi diminta tidak hanya menyoroti kewajiban pengembang dalam proses pertanahan dan penyerahan fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
Pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan pengawalan dan fasilitasi secara resmi terhadap proses serah terima apabila pengembang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak berada dalam posisi yang dirugikan akibat persoalan antara pengembang dan birokrasi pelayanan pertanahan.
Tuntutan tersebut pada intinya menekankan perlunya transparansi, kepastian biaya, kepastian waktu, serta pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi. Dugaan pelanggaran juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme pengaduan resmi agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
(*)
Via
BEKASI
