BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
PENDIDIKAN
0
Disdikbud Karawang Tegaskan Larangan Jual Beli LKS, Siswa SD-SMP Gunakan Modul Belajar Gratis
KARAWANG | Suarana.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menegaskan larangan penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan tersebut diberlakukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyediakan modul belajar gratis yang dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan modul belajar gratis tersebut telah disusun sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan berfungsi sebagai bahan ajar pendamping sekaligus pengganti LKS.
“Modul ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan merupakan penunjang proses belajar mengajar siswa sebagai pengganti LKS,” ujar Wawan, Seperti dikutip Di Wartakota Tribun Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, penyediaan modul belajar gratis merupakan bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta bebas dari pungutan yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua.
Dengan adanya modul tersebut, orang tua tidak lagi diwajibkan mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli LKS sebagai penunjang pembelajaran.
Wawan juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi terkait adanya penjualan LKS di sekolah. Ia meminta orang tua maupun wali murid untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah guna menghindari kesalahpahaman.
“Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke sekolah supaya tidak terjadi salah paham,” katanya.
Disdikbud Karawang berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi kebijakan tersebut sehingga proses pembelajaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.
Sumber : Wartakota Tribun
Editor : Rizki
Editor : Rizki
Via
BERITA UTAMA
