Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG PENDIDIKAN Disdikbud Karawang Tegaskan Larangan Jual Beli LKS, Siswa SD-SMP Gunakan Modul Belajar Gratis
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG PENDIDIKAN

Disdikbud Karawang Tegaskan Larangan Jual Beli LKS, Siswa SD-SMP Gunakan Modul Belajar Gratis

Redaksi
Redaksi
02 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menegaskan larangan penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan tersebut diberlakukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyediakan modul belajar gratis yang dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan modul belajar gratis tersebut telah disusun sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan berfungsi sebagai bahan ajar pendamping sekaligus pengganti LKS.

“Modul ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan merupakan penunjang proses belajar mengajar siswa sebagai pengganti LKS,” ujar Wawan, Seperti dikutip Di Wartakota Tribun Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, penyediaan modul belajar gratis merupakan bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta bebas dari pungutan yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua.

Dengan adanya modul tersebut, orang tua tidak lagi diwajibkan mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli LKS sebagai penunjang pembelajaran.

Wawan juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi terkait adanya penjualan LKS di sekolah. Ia meminta orang tua maupun wali murid untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah guna menghindari kesalahpahaman.

“Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke sekolah supaya tidak terjadi salah paham,” katanya.

Disdikbud Karawang berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi kebijakan tersebut sehingga proses pembelajaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.


Sumber : Wartakota Tribun
Editor : Rizki
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi