BERITA UTAMA
DAERAH
0
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Ade Sofian
KARAWANG | Suarana.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan Ade Sofian. Perkara yang menjerat Ade saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Ade Sofian dilaporkan oleh pihak PT Mandiri Pratama Inti Logam. Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses hukum tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan aktivitas warga dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Koalisi tersebut terdiri dari Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang, KAWALI DPD Karawang, Jaringan Masyarakat Pantai dan Pesisir Karawang (JAMPASIR), Komnas PPLH Jabar, serta Rimbun Raya Indonesia.
Dalam pernyataan sikap bersama, koalisi menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan Ade Sofian merupakan bagian dari hak warga negara untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Perjuangan Ade Sofian adalah hak konstitusional warga negara. Kriminalisasi aktivis yang membela ruang hidup masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan pelestarian lingkungan,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi kemudian menyampaikan empat tuntutan terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Pertama, koalisi mendesak Kapolda Jawa Barat menghentikan proses hukum terhadap Ade Sofian apabila perkara tersebut berkaitan dengan aktivitasnya dalam memperjuangkan dan mempertahankan lingkungan hidup.
Kedua, koalisi meminta aparat penegak hukum menerapkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan perlindungan terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Koalisi mengaitkan ketentuan tersebut dengan prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni perlindungan terhadap partisipasi publik dari penggunaan proses hukum yang ditujukan untuk membungkam atau menghambat keterlibatan masyarakat.
Ketiga, koalisi mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap aktivitas operasional PT Mandiri Pratama Inti Logam. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan kegiatan industri perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan kewajiban di bidang lingkungan hidup.
Keempat, koalisi menyerukan penghentian segala bentuk pembungkaman terhadap partisipasi publik. Mereka juga mengajak masyarakat, organisasi sipil, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal perlindungan terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan persoalan lingkungan hidup.
Koalisi menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan bagi pejuang lingkungan.
Hingga berita ini disusun, pernyataan tersebut merupakan sikap dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pihak PT Mandiri Pratama Inti Logam dan Polda Jawa Barat perlu mendapat ruang yang sama untuk memberikan keterangan atau tanggapan terkait tudingan serta tuntutan yang disampaikan koalisi.
(*)
(*)
Via
BERITA UTAMA
