Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA DAERAH Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Ade Sofian
BERITA UTAMA DAERAH

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Ade Sofian

Redaksi
Redaksi
23 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan Ade Sofian. Perkara yang menjerat Ade saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Ade Sofian dilaporkan oleh pihak PT Mandiri Pratama Inti Logam. Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses hukum tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan aktivitas warga dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Koalisi tersebut terdiri dari Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang, KAWALI DPD Karawang, Jaringan Masyarakat Pantai dan Pesisir Karawang (JAMPASIR), Komnas PPLH Jabar, serta Rimbun Raya Indonesia.

Dalam pernyataan sikap bersama, koalisi menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan Ade Sofian merupakan bagian dari hak warga negara untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup.

“Perjuangan Ade Sofian adalah hak konstitusional warga negara. Kriminalisasi aktivis yang membela ruang hidup masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan pelestarian lingkungan,” demikian pernyataan koalisi.

Koalisi kemudian menyampaikan empat tuntutan terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Pertama, koalisi mendesak Kapolda Jawa Barat menghentikan proses hukum terhadap Ade Sofian apabila perkara tersebut berkaitan dengan aktivitasnya dalam memperjuangkan dan mempertahankan lingkungan hidup.

Kedua, koalisi meminta aparat penegak hukum menerapkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan perlindungan terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Koalisi mengaitkan ketentuan tersebut dengan prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni perlindungan terhadap partisipasi publik dari penggunaan proses hukum yang ditujukan untuk membungkam atau menghambat keterlibatan masyarakat.

Ketiga, koalisi mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap aktivitas operasional PT Mandiri Pratama Inti Logam. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan kegiatan industri perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan kewajiban di bidang lingkungan hidup.

Keempat, koalisi menyerukan penghentian segala bentuk pembungkaman terhadap partisipasi publik. Mereka juga mengajak masyarakat, organisasi sipil, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal perlindungan terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan persoalan lingkungan hidup.

Koalisi menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan bagi pejuang lingkungan.

Hingga berita ini disusun, pernyataan tersebut merupakan sikap dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pihak PT Mandiri Pratama Inti Logam dan Polda Jawa Barat perlu mendapat ruang yang sama untuk memberikan keterangan atau tanggapan terkait tudingan serta tuntutan yang disampaikan koalisi.


(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
- Advertisment -
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Ade Sofian

Redaksi- 6:19:00 PM 0
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Ade Sofian
KARAWANG | Suarana.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan Ade Sofian. Perkara yang menjerat Ade…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi