BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
(Red/Lkmn)
Listrik Drop hingga 148 Volt, LHKP Muhammadiyah Karawang Siap Fasilitasi Class Action terhadap PLN
![]() |
| Ilustrasi AI Dok : Suarana.com |
KARAWANG | Suarana.com – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Karawang menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap PT PLN (Persero) ULP Karawang Kota terkait persoalan tegangan listrik di Dusun Gempol Nusa, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Langkah tersebut menyusul keluhan warga yang disebut mengalami penurunan tegangan listrik atau drop voltage hingga mencapai 148 Volt. Kondisi itu diklaim telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum mendapatkan solusi permanen.
Ketua LHKP Muhammadiyah Karawang, Suryana Hadi Wijaya, mengatakan persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari PLN karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat sebagai konsumen.
“Kami mendesak manajemen PLN segera mengevaluasi kinerja tim teknis ULP Karawang Kota dan melakukan tindakan nyata di lapangan. Warga sudah bertahun-tahun mengalami tegangan listrik yang turun, bahkan sampai 148 Volt,” kata Suryana Jumat (21/08/2026).
Menurutnya, rendahnya tegangan listrik tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Warga juga mengeluhkan sejumlah peralatan elektronik mengalami gangguan hingga kerusakan yang diduga akibat kondisi pasokan listrik yang tidak stabil.
Warga Dusun Gempol Nusa sebelumnya disebut telah menyampaikan laporan secara resmi ke PLN Karawang Kota. Namun, penanganannya dinilai belum menghasilkan penyelesaian permanen untuk menormalkan pasokan listrik.
“Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan dan pasokan listrik tidak dinormalkan, LHKP Muhammadiyah Karawang siap mendampingi dan memfasilitasi masyarakat untuk menempuh upaya hukum melalui gugatan kelompok atau class action,” tegas Suryana.
LHKP Muhammadiyah Karawang menilai terdapat landasan hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan hak warga. Salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen antara lain mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Sementara Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Selain itu, LHKP merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 29 ayat (1) antara lain mengatur hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
“Masyarakat membayar listrik dan memiliki hak sebagai konsumen. Karena itu, pelayanan yang diterima juga harus memenuhi mutu dan keandalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
LHKP Muhammadiyah Karawang berharap PLN segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan dan mengambil langkah teknis yang diperlukan agar tegangan listrik di Dusun Gempol Nusa kembali normal.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PLN ULP Karawang Kota belum memberikan keterangan dalam bahan yang diterima redaksi terkait penyebab tegangan listrik di wilayah tersebut maupun langkah penanganan atas keluhan warga.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak PLN terkait persoalan tersebut.
(Red/Lkmn)
Via
BERITA UTAMA
